Koran Satu, Medan – Dugaan skandal asusila dan domestik mengguncang lingkungan akademis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut). Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam berinisial Dr. A.S., resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan penelantaran istri dan perselingkuhan.
Kasus ini mencuat setelah pihak kuasa hukum sang istri melayangkan surat resmi kepada pihak Rektorat UIN Sumut. Laporan polisi tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026.
Menurut penjelasan tim kuasa hukum dari Labura Law Firm, kliennya yang berinisial J.P. merupakan istri sah dari Dr. A.S. sejak Maret 2023. Namun, seiring berjalannya waktu, sang suami diduga kerap melanggar kewajiban rumah tangga hingga memicu konflik yang berujung pada perpisahan secara faktual.
Kronologi Penggerebekan di Hotel Kota Medan
Kecurigaan sang istri bermula saat Dr. A.S. pamit untuk melakukan perjalanan dinas pada April 2026 lalu. Namun, pihak keluarga mencium adanya ketidaksesuaian informasi mengenai keberadaan sang dosen di lapangan. Dr. A.S. diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S., yang berstatus sebagai staf di lingkungan UIN Sumut.
Dalam surat pemberitahuannya, kuasa hukum membeberkan bahwa Dr. A.S. sempat terlihat berada di sebuah klub malam di area Hotel Danau Toba, Medan, bersama staf tersebut. Tak lama setelah itu, pihak keluarga bersama sejumlah saksi melakukan penggerebekan di sebuah hotel. Saat digerebek, Dr. A.S. ditemukan dalam kondisi diduga tidak sadar penuh atau berada di bawah pengaruh zat tertentu.
Selain dugaan perselingkuhan, pelapor juga menjabarkan sejumlah masalah rumah tangga lainnya ke dalam berkas laporan, seperti:
* Dugaan tidak memberikan nafkah yang layak sejak awal pernikahan.
* Sikap tidak terbuka terkait pengelolaan keuangan keluarga.
* Kebiasaan meninggalkan rumah tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
* Tindakan penelantaran psikis terhadap istri.
Pihak Kampus Didesak Beri Sanksi Disiplin PNS
Menyikapi tindakan tersebut, kuasa hukum pelapor mendesak Rektor UIN Sumut, Prof. Dr. Hj. Nurhayati, M.Ag., untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi tertulis dari Dr. A.S. dalam waktu 3 hari. Pihak istri menuntut permohonan maaf tertulis serta pemenuhan hak-hak nafkah yang selama ini tertunda.
Lebih lanjut, Labura Law Firm meminta rektorat menjatuhkan sanksi disiplin yang tegas kepada oknum dosen tersebut. Mereka menilai perilaku asusila ini telah mencoreng nama baik dan reputasi institusi pendidikan tinggi Islam. Laporan ini juga diperkuat dengan membawa sejumlah dasar hukum, termasuk UU PKDRT (kekerasan psikis dan penelantaran) serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Dr. A.S. maupun pihak Humas UIN Sumut mengenai surat aduan tersebut. Proses hukum di kepolisian saat ini juga masih berjalan dalam tahap penyelidikan awal.
Mengingat perkara ini masih berada di ranah laporan kepolisian dan belum masuk ke meja hijau, semua pihak wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*). Kepastian hukum atas tuduhan ini baru akan terbukti setelah adanya keputusan inkrah dari pengadilan.








Komentar