Fakta Persidangan Menguat, KPK Rangkai Konstruksi Suap Rp3,5 Miliar ke Akbar Himawan

KPK Bedah Aliran Uang Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI di Skandal DJKA

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari (Dok: Istimewa)

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar perkara (ekspose) guna menindaklanjuti dugaan aliran uang suap Rp3,5 miliar yang mengalir kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Langkah ini menjadi awal pengembangan baru penyidikan kasus korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mengonstruksikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Pihaknya saat ini sedang merampungkan proses administrasi guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Tim JPU dan penyidik sudah menelaah fakta persidangan tersebut. Kami sudah menggelar ekspos untuk melihat arah pengembangannya, dan proses administrasinya sedang berjalan,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terbongkarnya dugaan keterlibatan nama Akbar Himawan berawal dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan saat membacakan vonis dua terdakwa.

Kedua terdakwa tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Hakim menilai aliran dana Rp3,5 miliar tersebut merupakan bagian penting dari konstruksi perkara. Pertimbangan majelis hakim ini lantas menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk menjerat penerima aliran dana proyek DJKA Medan tersebut.

Baca Juga :  Daftar PPPK 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Perusahaan Tak Patuh dan Abaikan Hak Pekerja Bakal Ditindak
PCNU Tangsel Dorong PBNU Perkuat Keulamaan dan Profesionalisme
Bangun Kedekatan Ayah dan Anak Lewat Petualangan Harta Karun, Ibu Profesional Cirebon Raya Gelar BERGEMA 2026
Tampil Beda di Makassar, Modifikator Muda asal Toraja Sulap Alphard 2012 Berwajah Model 2026
Terima Kasih Piyu dan AKSI, SOLID Jember Sebut Tarif Rp0 Kemenangan Komposer Daerah
522 Pelajar DIY dan Jateng Ramaikan Kontes Roket Air di Jogja
Menaklukkan Soal Sulit, Cara Maggie The Belajar Melihat Matematika
Satu Kilometer Demi Setetes Air, TNI Hadir Bantu Warga Purwakarta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Perusahaan Tak Patuh dan Abaikan Hak Pekerja Bakal Ditindak

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

PCNU Tangsel Dorong PBNU Perkuat Keulamaan dan Profesionalisme

Senin, 7 September 2026 - 15:06 WIB

Bangun Kedekatan Ayah dan Anak Lewat Petualangan Harta Karun, Ibu Profesional Cirebon Raya Gelar BERGEMA 2026

Minggu, 6 September 2026 - 07:04 WIB

Tampil Beda di Makassar, Modifikator Muda asal Toraja Sulap Alphard 2012 Berwajah Model 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 17:41 WIB

Terima Kasih Piyu dan AKSI, SOLID Jember Sebut Tarif Rp0 Kemenangan Komposer Daerah

Berita Terbaru