Fakta Persidangan Menguat, KPK Rangkai Konstruksi Suap Rp3,5 Miliar ke Akbar Himawan

KPK Bedah Aliran Uang Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI di Skandal DJKA

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari (Dok: Istimewa)

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar perkara (ekspose) guna menindaklanjuti dugaan aliran uang suap Rp3,5 miliar yang mengalir kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Langkah ini menjadi awal pengembangan baru penyidikan kasus korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mengonstruksikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Pihaknya saat ini sedang merampungkan proses administrasi guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Tim JPU dan penyidik sudah menelaah fakta persidangan tersebut. Kami sudah menggelar ekspos untuk melihat arah pengembangannya, dan proses administrasinya sedang berjalan,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terbongkarnya dugaan keterlibatan nama Akbar Himawan berawal dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan saat membacakan vonis dua terdakwa.

Kedua terdakwa tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Hakim menilai aliran dana Rp3,5 miliar tersebut merupakan bagian penting dari konstruksi perkara. Pertimbangan majelis hakim ini lantas menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk menjerat penerima aliran dana proyek DJKA Medan tersebut.

Baca Juga :  Bawa Energi Baru ke Kota Pendidikan, GYPEM Sukses Hadirkan Malang Edu Fest 2026 di ITN Malang

Berita Terkait

Angka Putus Sekolah Tembus 50 Persen, JAKDI Desak Gubernur Khofifah Copot Kadisdik Jatim
Soroti Temuan BPK, MAKI Sumut Minta Kejati Bongkar Dugaan Korupsi di Bapenda
GP Ansor dan Banser Perkuat Pengamanan Muktamar Ke-35 NU
DETAK HARMONI: KKN UBK Ajak Warga Cegah Hipertensi dan Diabetes Sejak Dini
Bagaimana YBM PLN Bikin Anak Yatim Tomohon Tidak Tertinggal di Tahun Ajaran Baru
Krisis Air Melanda Pandeglang, Pemuda Berdampak Salurkan 8.000 Liter Air Bersih
BRI Peduli Berbagi Sembako kepada Masyarakat Membutuhkan di Kabupaten Probolinggo
LKK PBNU dan Fatayat NU Perkuat Fasilitator Bimwin di Malang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Angka Putus Sekolah Tembus 50 Persen, JAKDI Desak Gubernur Khofifah Copot Kadisdik Jatim

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Fakta Persidangan Menguat, KPK Rangkai Konstruksi Suap Rp3,5 Miliar ke Akbar Himawan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Soroti Temuan BPK, MAKI Sumut Minta Kejati Bongkar Dugaan Korupsi di Bapenda

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:04 WIB

GP Ansor dan Banser Perkuat Pengamanan Muktamar Ke-35 NU

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:22 WIB

DETAK HARMONI: KKN UBK Ajak Warga Cegah Hipertensi dan Diabetes Sejak Dini

Berita Terbaru