Fakta Persidangan Menguat, KPK Rangkai Konstruksi Suap Rp3,5 Miliar ke Akbar Himawan

KPK Bedah Aliran Uang Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI di Skandal DJKA

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari (Dok: Istimewa)

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar perkara (ekspose) guna menindaklanjuti dugaan aliran uang suap Rp3,5 miliar yang mengalir kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Langkah ini menjadi awal pengembangan baru penyidikan kasus korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mengonstruksikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Pihaknya saat ini sedang merampungkan proses administrasi guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Tim JPU dan penyidik sudah menelaah fakta persidangan tersebut. Kami sudah menggelar ekspos untuk melihat arah pengembangannya, dan proses administrasinya sedang berjalan,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terbongkarnya dugaan keterlibatan nama Akbar Himawan berawal dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan saat membacakan vonis dua terdakwa.

Kedua terdakwa tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Hakim menilai aliran dana Rp3,5 miliar tersebut merupakan bagian penting dari konstruksi perkara. Pertimbangan majelis hakim ini lantas menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk menjerat penerima aliran dana proyek DJKA Medan tersebut.

Baca Juga :  Bongkar Kejahatan Tambang Ilegal Bengkulu, Jaksa Amankan 80 Ton Batu Bara dan Penjarakan Pelaku!

Berita Terkait

Diduga Intimidasi Security Bankaltimtara Pakai Ancaman SP, Aktivis Desak Penegak Hukum Sikat PT ESS
Buntut Proyek Jilbab PKK Rp525 Juta, Amara Sumut Desak APH Tangkap Istri Bupati Asri Ludin Tambunan!
Sosialisasi 4 Pilar di Jabung, Hasanuddin Wahid Ajak Masyarakat Perkuat Karakter Kebangsaan
Membawa Suasana Batak ke Yogyakarta dalam Pembukaan Pameran Tunggal “Diri dan Liyan”Dhewantara Manurung
Lahan LP2B Jadi Lokasi Wisata Watu Songo, Mengapa Aktivitasnya Masih Berjalan?
Pelantikan PC IMM Gresik 2026–2027 Diwarnai Peresmian Komisariat Baru dan Studium Generale Kebangsaan
Perluas Jejaring Dakwah Kampus, FSLDK Priangan Timur Resmikan 5 LDK Baru pada FSLDKD ke-VIII
Golkar Surabaya Tancap Gas! Rakerda 2026–2031 Usung Semangat Baru dan Solusi Warga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:53 WIB

Diduga Intimidasi Security Bankaltimtara Pakai Ancaman SP, Aktivis Desak Penegak Hukum Sikat PT ESS

Jumat, 18 September 2026 - 18:20 WIB

Buntut Proyek Jilbab PKK Rp525 Juta, Amara Sumut Desak APH Tangkap Istri Bupati Asri Ludin Tambunan!

Rabu, 16 September 2026 - 12:54 WIB

Sosialisasi 4 Pilar di Jabung, Hasanuddin Wahid Ajak Masyarakat Perkuat Karakter Kebangsaan

Selasa, 15 September 2026 - 19:03 WIB

Membawa Suasana Batak ke Yogyakarta dalam Pembukaan Pameran Tunggal “Diri dan Liyan”Dhewantara Manurung

Selasa, 15 September 2026 - 12:28 WIB

Lahan LP2B Jadi Lokasi Wisata Watu Songo, Mengapa Aktivitasnya Masih Berjalan?

Berita Terbaru