Koran Satu, Jakarta — Otoritas penegak hukum kembali mendapat gertakan keras terkait mangkraknya skandal korupsi di Senayan.
Komunitas Cinta Indonesia (KCI) melayangkan ultimatum terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap dan menahan dua Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.
Kedua legislator aktif tersebut telah menetap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp28,38 miliar selama lebih dari satu tahun tanpa kepastian eksekusi.
Ketua Umum KCI, Moh Aldy Maulana, meluapkan amarahnya atas sikap pasif KPK di bawah komando Setyo Budiyanto yang terkesan membiarkan kedua tersangka melenggang bebas.
“Kami dari Komunitas Cinta Indonesia sangat prihatin melihat penanganan kasus korupsi CSR BI ini yang jalan di tempat. KPK harus segera menjebloskan kedua tersangka ke dalam tahanan demi keadilan publik. Jika penahanan ini terus diulur-ulur, KCI siap menyeret Pimpinan KPK ke jalur praperadilan!” tegas Ketua Umum KCI Moh Aldy Maulana di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Soroti Pamer OTT Skala Kecil dan Tuding KPK Gentar Terhadap Elite Politik
Aldy menyindir kebiasaan lembaga antirasuah yang gemar memamerkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) skala menengah-kebawah sembari mengabaikan skandal besar yang melibatkan elite pemerintahan.
Ia menyinggung OTT di Kementerian ATR/BPN terkait HGB Summarecon Bogor yang menyita Rp106,3 miliar, namun hanya menyasar pejabat eselon serta lingkaran dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tanpa menyentuh sang menteri.
KCI mengkritik tumpulnya taring penyidik KPK era sekarang yang terindikasi tak berani menyentuh pejabat berkaliber menteri maupun anggota dewan karena takut pada intervensi penguasa.
“KPK hari ini seolah kehilangan taring dan keberanian ketika berhadapan dengan pejabat kelas atas. Penyidik hanya berani menyasar level bawah, sementara menteri dan anggota DPR seolah mendapat kebal hukum. Kami mendesak KPK menghentikan intrik ulur waktu ini dan membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu,” cerceh Aldy.
KPK Sudah Genggam Lima Alat Bukti Lengkap
KCI menilai KPK tidak lagi memiliki dalih untuk menunda penahanan Satori dan Heri Gunawan.
Lembaga antirasuah tersebut pada dasarnya telah mengantongi lima alat bukti sah, mencakup keterangan saksi, dokumen, petunjuk, ahli, hingga alat bukti elektronik, serta sudah menyita deretan aset berharga milik kedua tersangka.
Perkara ini bermula dari temuan transaksi mencurigakan PPATK yang berlanjut pada penyidikan sejak Desember 2024, termasuk penggeledahan Gedung BI Thamrin dan Kantor OJK.
Meskipun KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025, kedua politikus tersebut terus mangkir dari panggilan penyidik sepanjang tahun 2026.
Ancam Layangkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Moh Aldy Maulana menegaskan KCI kini mematangkan pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila dalam waktu singkat KPK tak kunjung menerbitkan surat penahanan.
Langkah ini memperkuat komitmen KCI dalam mengawal transparansi penegakan hukum di Indonesia.
“Bukti sudah melimpah di meja penyidik, aset sudah disita, lalu apa lagi yang KPK tunggu? Jangan biarkan perkara ini kadaluarsa di tengah jalan. Tahan tersangkanya, limpahkan berkasnya ke pengadilan agar masyarakat melihat proses peradilannya secara terbuka!” pungkas Aldy menutup keterangannya.








Komentar