Setahun Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp28,3 M, KCI Desak KPK Seret Satori dan Heri Gunawan ke Penjara

Kantongi 5 Alat Bukti Tapi Satori-Heri Mangkrak, KCI Minta KPK Hentikan Drama Ulur Waktu!

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. (Dok: Istimewa)

Kolase foto Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Otoritas penegak hukum kembali mendapat gertakan keras terkait mangkraknya skandal korupsi di Senayan.

Komunitas Cinta Indonesia (KCI) melayangkan ultimatum terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap dan menahan dua Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

Kedua legislator aktif tersebut telah menetap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp28,38 miliar selama lebih dari satu tahun tanpa kepastian eksekusi.

Ketua Umum KCI, Moh Aldy Maulana, meluapkan amarahnya atas sikap pasif KPK di bawah komando Setyo Budiyanto yang terkesan membiarkan kedua tersangka melenggang bebas.

“Kami dari Komunitas Cinta Indonesia sangat prihatin melihat penanganan kasus korupsi CSR BI ini yang jalan di tempat. KPK harus segera menjebloskan kedua tersangka ke dalam tahanan demi keadilan publik. Jika penahanan ini terus diulur-ulur, KCI siap menyeret Pimpinan KPK ke jalur praperadilan!” tegas Ketua Umum KCI Moh Aldy Maulana di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Soroti Pamer OTT Skala Kecil dan Tuding KPK Gentar Terhadap Elite Politik

Aldy menyindir kebiasaan lembaga antirasuah yang gemar memamerkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) skala menengah-kebawah sembari mengabaikan skandal besar yang melibatkan elite pemerintahan.

Ia menyinggung OTT di Kementerian ATR/BPN terkait HGB Summarecon Bogor yang menyita Rp106,3 miliar, namun hanya menyasar pejabat eselon serta lingkaran dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tanpa menyentuh sang menteri.

KCI mengkritik tumpulnya taring penyidik KPK era sekarang yang terindikasi tak berani menyentuh pejabat berkaliber menteri maupun anggota dewan karena takut pada intervensi penguasa.

“KPK hari ini seolah kehilangan taring dan keberanian ketika berhadapan dengan pejabat kelas atas. Penyidik hanya berani menyasar level bawah, sementara menteri dan anggota DPR seolah mendapat kebal hukum. Kami mendesak KPK menghentikan intrik ulur waktu ini dan membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu,” cerceh Aldy.

Baca Juga :  KCI Minta BPK dan KPK Usut Dugaan Persekongkolan Oknum Pemda-Inpex di Blok Masela

KPK Sudah Genggam Lima Alat Bukti Lengkap

KCI menilai KPK tidak lagi memiliki dalih untuk menunda penahanan Satori dan Heri Gunawan.

Lembaga antirasuah tersebut pada dasarnya telah mengantongi lima alat bukti sah, mencakup keterangan saksi, dokumen, petunjuk, ahli, hingga alat bukti elektronik, serta sudah menyita deretan aset berharga milik kedua tersangka.

Perkara ini bermula dari temuan transaksi mencurigakan PPATK yang berlanjut pada penyidikan sejak Desember 2024, termasuk penggeledahan Gedung BI Thamrin dan Kantor OJK.

Meskipun KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025, kedua politikus tersebut terus mangkir dari panggilan penyidik sepanjang tahun 2026.

Ancam Layangkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Moh Aldy Maulana menegaskan KCI kini mematangkan pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila dalam waktu singkat KPK tak kunjung menerbitkan surat penahanan.

Langkah ini memperkuat komitmen KCI dalam mengawal transparansi penegakan hukum di Indonesia.

“Bukti sudah melimpah di meja penyidik, aset sudah disita, lalu apa lagi yang KPK tunggu? Jangan biarkan perkara ini kadaluarsa di tengah jalan. Tahan tersangkanya, limpahkan berkasnya ke pengadilan agar masyarakat melihat proses peradilannya secara terbuka!” pungkas Aldy menutup keterangannya.

Berita Terkait

Dugaan Pendanaan Fiktif & Bengkak Biaya Rp1,5 Triliun, FKK Desak Kejagung Seret Petinggi CMNP
Tata Kelola Telkom Dihancurkan dari Dalam, FKK Tuntut Pencopotan Total Arthur Angelo & Willy Saelan
Mahfud MD Ungkap Alasan Pergantian Kapolri Diumumkan Mendadak, Sebut Peran Penting Sufmi Dasco Ahmad
Darurat Perlindungan Konsumen Fintech: OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Usai Ketahuan Pakai Penagih Nakal
GMNI DKI Jakarta Desak DPR Gulirkan Hak Angket dan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka!
10 Tahun Merantau di Malaysia, Rudi Pradoko Sukses Bangun Aset Kreatif Lintas Negara Lewat Akun Dragracingmy
Dinilai Bikin Tata Kelola Telkom Amburadul, FKK Desak Arthur Angelo dan Willy Saelan Dicopot!
Ketika Bola Tak Lagi Sekadar Bola: Ironi Perang Daring Netizen Indonesia-Malaysia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Dugaan Pendanaan Fiktif & Bengkak Biaya Rp1,5 Triliun, FKK Desak Kejagung Seret Petinggi CMNP

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Tata Kelola Telkom Dihancurkan dari Dalam, FKK Tuntut Pencopotan Total Arthur Angelo & Willy Saelan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Mahfud MD Ungkap Alasan Pergantian Kapolri Diumumkan Mendadak, Sebut Peran Penting Sufmi Dasco Ahmad

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Darurat Perlindungan Konsumen Fintech: OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Usai Ketahuan Pakai Penagih Nakal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:59 WIB

GMNI DKI Jakarta Desak DPR Gulirkan Hak Angket dan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka!

Berita Terbaru