Koran Satu, Bekasi — Penggeledahan senyap Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di enam lokasi strategis memicu reaksi keras pengamat anggaran.
Penyidik menggeledah rangkaian kantor pemerintah dan swasta terkait dugaan mega korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi bersama Pertamina EP dan Foster Oil and Energy Pte Ltd pada Rabu (17/9/2026).
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak penyidik Jampidsus tidak berhenti pada tindakan penyitaan dokumen semata.
Uchok meminta Kejagung segera memanggil pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD tersebut.
“Gimanapun juga, penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM)-nya. Jika Kantor Sekda dan Bagian Hukum saja sudah digeledah, maka logika hukumnya KPM harus diperiksa. Tidak ada kebijakan BUMD tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPM,” tegas Uchok, Kamis (18/9/2026).
Soroti Keterlibatan Elite dan Jalan Panjang Kasus
Uchok menegaskan bahwa CBA sejak lama mendorong Kejaksaan Agung untuk membongkar tuntas skandal migas yang diduga menyeret jajaran elite pusat ini. Ia menilai penanganan kasus ini sudah terlalu lama mengambang sehingga mengaburkan daftar pihak yang diuntungkan maupun dirugikan.
Uchok meyakini direksi BUMD tidak mungkin mengambil langkah hukum strategis—termasuk melakukan kesepakatan perdamaian dengan Foster Oil—tanpa instruksi dan persetujuan KPM.
“Sebelumnya kan kami mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangkanya. Tanpa persetujuan KPM, direksi BUMD tidak mungkin tidak tahu seputar KSO tersebut, apalagi sampai berani melakukan perdamaian,” tambah Uchok.
Respon Kejagung dan Temuan Enam Lokasi Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan sepenuhnya berada di bawah diskresi tim penyidik untuk melengkapi alat bukti.
Namun, Anang mengaku belum mengetahui jadwal pasti pemanggilan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ke Gedung Bundar.
“Itu kewenangan penyidik, mana yang urgen dulu dari segi pembuktian. [Soal jadwal pemanggilan] belum tahu mas,” kata Anang singkat.
Langkah desakan CBA ini memperkuat temuan Siaran Pers Resmi Jampidsus Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 yang mengonfirmasi penggeledahan di enam titik, yakni:
Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi
Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi
Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (Sampoerna Strategic, Jakarta)
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
Dokumen Kunci Foster Oil Bongkar Kejanggalan Operasional
Penyidikan kasus ini semakin menguat seiring beredarnya Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd tertanggal 16 Februari 2026. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Foster Oil resmi melepas pengelolaan Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 dan menyerahkannya secara Own Operation kepada Pertamina EP.
Temuan surat ini menjadi bukti krusial bagi Jampidsus Kejagung untuk mengusut potensi penyimpangan aliran dana serta legalitas kerja sama yang merugikan keuangan daerah Kota Bekasi.








Komentar