Bawa Aspirasi Madura ke KPK, Mahasiswa Desak Tangkap Kepala Bea Cukai Novian Dermawan

Diduga Bekingi Bandar Rokok Ilegal dan Jual Pita Cukai, Novian Dermawan Didesak Masuk Radar KPK!

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Madura (GPMPM) mengepung Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok: Istimewa)

Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Madura (GPMPM) mengepung Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Madura (GPMPM) mengepung Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Aktivis mahasiswa ini membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara masif di lingkungan Kantor Bea Cukai Madura.

Para demonstran memfokuskan desakannya kepada lembaga antirasuah untuk segera menerbitkan surat pemanggilan dan memeriksa Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Misbahul Munir, menuding oknum pejabat tinggi Bea Cukai Madura menjalin kongkalikong kotor bersama bandar-bandar mafia rokok ilegal yang leluasa beroperasi di wilayah Pulau Madura.

“Kami datang ke KPK hari ini untuk membawa aspirasi masyarakat Madura. Ada dugaan kuat kongkalikong antara Kepala Bea Cukai Madura, Saudara Novian Dermawan, dengan para mafia rokok ilegal. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan merugikan penerimaan cukai triliunan rupiah!” tegas Misbahul Munir saat berorasi di depan Gedung KPK.

Soroti Modus Jual Pita Cukai dan Pembiaran Bebas

  • Dalam aksi tersebut, GPMPM menyodorkan tiga tuntutan krusial kepada pimpinan KPK untuk membongkar kejahatan penerimaan negara ini:
    Periksa Kepala Bea Cukai Madura: KPK wajib memanggil Novian Dermawan atas pembiaran maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
  • Usut Skandal Jual Beli Pita Cukai: Penegak hukum harus membongkar dugaan jual beli pita cukai resmi kepada pihak tidak berhak serta manipulasi data kuota cukai.
  • Sikat Jaringan Mafia Rokok Ilegal: KPK perlu menyisir alur penerimaan dana dan gratifikasi dari para bandar yang mengalir ke kantong oknum pejabat pengawas.

Munir menegaskan bahwa maraknya produksi dan distribusi rokok ilegal di Madura sudah berlangsung secara terang-terangan.

Pihaknya meyakini mafia rokok mustahil bisa beroperasi tanpa adanya perlindungan hukum atau pembiaran disengaja dari otoritas pengawas.

Baca Juga :  PB PMII Soroti Krisis Listrik, Minta Evaluasi Pimpinan ESDM dan PLN

Ancam Gelar Aksi Jilid Dua Jika KPK Mangkir

GPMPM meragukan komitmen serta integritas pengawasan internal di tubuh Bea Cukai Madura sehingga meminta KPK mengambil alih penanganan kasus ini secara langsung.

“Modus jual pita rokok dan pembiaran ini tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut KPK untuk turun tangan langsung karena kami meragukan integritas pengawasan di internal mereka sendiri. Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar ketika laporan kami tidak didengarkan,” pungkas Munir menutup aksinya.

Berita Terkait

Ratusan Potensi Konflik Agama Terdeteksi Dini Lewat Aplikasi Si-Rukun
Uji Ketahanan Kinerja dan Tata Kelola: MNC Bank Dihadapkan pada Tekanan Profitabilitas, Lonjakan LDR, hingga Isu Perlindungan Nasabah
Santri Jangan Cuma Membaca, Ditjen Pesantren Dorong Lahirkan Karya Tulis
Anjloknya Laba Bersih hingga Kasus Hukum Nasabah: Uji Transparansi dan Tata Kelola Bank Sahabat Sampoerna Disorot Tajam
DEMA PTKIN Ajak Masyarakat Percayakan Proses Hukum kepada Polri
Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu
Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali
FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 01:32 WIB

Ratusan Potensi Konflik Agama Terdeteksi Dini Lewat Aplikasi Si-Rukun

Selasa, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Santri Jangan Cuma Membaca, Ditjen Pesantren Dorong Lahirkan Karya Tulis

Selasa, 3 November 2026 - 10:34 WIB

Anjloknya Laba Bersih hingga Kasus Hukum Nasabah: Uji Transparansi dan Tata Kelola Bank Sahabat Sampoerna Disorot Tajam

Senin, 2 November 2026 - 22:10 WIB

DEMA PTKIN Ajak Masyarakat Percayakan Proses Hukum kepada Polri

Minggu, 1 November 2026 - 14:09 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu

Berita Terbaru