Ratusan Potensi Konflik Agama Terdeteksi Dini Lewat Aplikasi Si-Rukun

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Satu, Jakarta – Pemerintah kini tak lagi menunggu konflik keagamaan meletus untuk turun tangan. Melalui aplikasi Early Warning System (EWS) Si-Rukun, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sekitar 240 laporan potensi konflik sepanjang tahun ini, dan kurang lebih 120 di antaranya berhasil diredam sebelum memanas.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI, M. Adib Abdushomad, mengungkapkan capaian tersebut saat menjadi narasumber program Talk Highlight di Radio Elshinta, Rabu (4/11/2026). Data itu dihimpun hingga akhir Oktober 2026.

Adib menuturkan, laporan yang masuk ke Si-Rukun terbagi ke dalam beberapa tingkatan, yakni laten, persepsi, dan manifes. Penanganan dilakukan sejak dini sehingga potensi gesekan tidak sampai berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

Menurutnya, kehadiran Si-Rukun menandai perubahan cara pemerintah merawat kerukunan. Jika sebelumnya cenderung bersifat reaktif, kini pendekatannya lebih mengedepankan pencegahan.

“Kalau sudah terjadi konflik terbuka, itu ranahnya aparat penegak hukum. Melalui pendekatan preventif, hadir aplikasi EWS Si-Rukun,” kata Adib.

Ia menambahkan, Si-Rukun dibangun sebagai sebuah ekosistem yang bertumpu pada peran penyuluh agama di lapangan. Penyuluh dari kalangan Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha bertugas menginput data, yang kemudian diverifikasi secara berjenjang sebelum ditindaklanjuti bersama unsur di daerah.

Langkah ini, lanjut Adib, merupakan wujud pelaksanaan Asta Cita ke-8 Presiden RI mengenai penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama. Agenda tersebut kemudian diterjemahkan Kemenag ke dalam program prioritas Menteri Agama tentang kerukunan dan cinta kemanusiaan.

Di sisi lain, Adib menyebut kondisi kerukunan di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Hal itu tercermin dari Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 yang mencapai 77,89, meningkat dibanding tahun sebelumnya di angka 76,47. Pengukuran indeks tersebut mencakup tiga dimensi, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama.

Baca Juga :  Surat Berharga SDB MNC Bank Diduga Hilang, DPR Desak OJK Turun Tangan Usut Manajemen Risiko!

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Ancaman terhadap kerukunan kini banyak muncul di ruang digital, seiring penetrasi internet di Indonesia yang sudah menyentuh hampir 80 persen populasi. Ujaran kebencian, hoaks, dan disinformasi di media sosial dinilai berpotensi memecah belah masyarakat.

Karena itu, Adib mendorong penguatan literasi digital agar masyarakat mampu memilah informasi secara mandiri. Ia memperkenalkan formulasi THINK, yakni memastikan sebuah informasi benar (true), penting (necessary), dan menginspirasi (inspiring) sebelum dibagikan, serta mengecek langsung ke sumber aslinya.

“Intinya, saring dulu sebelum sharing,” ucapnya.

Saat berinteraksi dengan pendengar melalui telepon dan pesan singkat, Adib juga menguraikan tiga hal yang kerap memicu ketegangan antarumat beragama. Ketiganya adalah memaksakan klaim kebenaran kepada pihak lain di luar ranah nilai universal, minimnya pemahaman terhadap tradisi agama lain sehingga memunculkan prasangka, serta politisasi agama demi kepentingan kekuasaan jangka pendek maupun karena tekanan sosial-ekonomi.

Menutup perbincangan, Adib mengajak masyarakat terus menjaga kebinekaan dengan berpegang pada Pancasila. Ia menilai Indonesia, dengan keragaman suku, bahasa, dan agamanya yang sangat besar, layak terus dirawat agar tetap menjadi contoh perdamaian bagi dunia.

Berita Terkait

Uji Ketahanan Kinerja dan Tata Kelola: MNC Bank Dihadapkan pada Tekanan Profitabilitas, Lonjakan LDR, hingga Isu Perlindungan Nasabah
Santri Jangan Cuma Membaca, Ditjen Pesantren Dorong Lahirkan Karya Tulis
Anjloknya Laba Bersih hingga Kasus Hukum Nasabah: Uji Transparansi dan Tata Kelola Bank Sahabat Sampoerna Disorot Tajam
DEMA PTKIN Ajak Masyarakat Percayakan Proses Hukum kepada Polri
Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu
Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali
FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Dalang Suap Rp20,6 Miliar Terungkap: Dirut PT Oktasan Baruna Persada Tria Belltitonito Disebut Jadi Otak Penyerahan Uang ke Febrie Ardiansyah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 01:32 WIB

Ratusan Potensi Konflik Agama Terdeteksi Dini Lewat Aplikasi Si-Rukun

Selasa, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Santri Jangan Cuma Membaca, Ditjen Pesantren Dorong Lahirkan Karya Tulis

Selasa, 3 November 2026 - 10:34 WIB

Anjloknya Laba Bersih hingga Kasus Hukum Nasabah: Uji Transparansi dan Tata Kelola Bank Sahabat Sampoerna Disorot Tajam

Senin, 2 November 2026 - 22:10 WIB

DEMA PTKIN Ajak Masyarakat Percayakan Proses Hukum kepada Polri

Minggu, 1 November 2026 - 14:09 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu

Berita Terbaru