Koran Satu, Jakarta – Aliansi Tangkap Maling Jiwasraya (Atmaja) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengusut tuntas skandal mega korupsi Jiwasraya dan Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp39,61 triliun.
Atmaja meminta tim penyidik Korps Adhyaksa tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang mendalangi maupun menikmati aliran dana haram tersebut, termasuk dugaan keterlibatan entitas bisnis Bakrie Group.
Koordinator Atmaja, Puad Dzulqarnaen, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus bergerak cepat menelusuri keterkaitan sejumlah nama pengusaha maupun pimpinan korporasi dalam skandal ini.
Pihaknya secara khusus menyoroti isu dugaan keterlibatan pimpinan Bakrie Group, Nirwan Bakrie, serta sosok Sri Hascaryo alias Yoyok yang diduga menjadi perantara penyaluran uang imbalan.
Penanganan skandal bernilai fantastis ini menjadi ujian nyata bagi integritas serta keberanian Kejaksaan Agung dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas penyidik untuk menindak siapa pun yang terlibat tanpa membedakan status sosial, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh politik yang melingkupinya.
Penyidikan yang objektif serta bebas dari intervensi politik menjadi kunci utama dalam menyelesaikan salah satu perkara korupsi terbesar di tanah air ini.
Dalam aksi dan pernyataan sikapnya di depan Gedung Bakrie Tower Jakarta, Atmaja menyuarakan beberapa tuntutan utama kepada penyidik Kejaksaan Agung. Pertama, penyidik harus membongkar seluruh aktor intelektual yang menikmati hasil korupsi Jiwasraya dan Asabri hingga ke akar-akarnya.
Kedua, penyidik perlu memeriksa serta menetapkan pimpinan Bakrie Group, Nirwan Bakrie, beserta Sri Hascaryo alias Yoyok sebagai tersangka apabila telah mengantongi alat bukti hukum yang sah.
Selain itu, Atmaja mendesak pemerintah membubarkan entitas bisnis Bakrie Group jika terbukti secara hukum merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah dalam skandal tersebut.
Terakhir, Atmaja meminta Kejaksaan Agung menjerat Bakrie Group sebagai tersangka korporasi sekaligus menahan para pimpinannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atmaja berharap lembaga penegak hukum tersebut mampu menjaga kepercayaan publik dengan membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas.








Komentar