Koran Satu, Jakarta — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini menghadapi desakan publik untuk membongkar dugaan penyimpangan proyek pengadaan Bus Samsat Keliling senilai Rp5,56 miliar di Bapenda Sumut.
Gelombang desakan tersebut datang dari Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara menyusul beredarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi ketidaksesuaian barang.
Pemeriksaan BPK membeberkan bahwa spesifikasi unit laptop yang diserahkan pihak penyedia ternyata tidak memenuhi kriteria kontrak. Tak hanya itu, auditor negara juga mengendus selisih harga hingga Rp41,59 juta antara kesepakatan nilai kontrak dan nota belanja riil di lapangan.
“Penegak hukum jangan menjadikan temuan BPK sekadar laporan administrasi semata. Kejati Sumut harus menjadikan hasil audit ini sebagai pijakan awal mengusut potensi tindak pidana korupsi,” ujar Koordinator Daerah MAKI Sumut, Nanda Tambunan, dalam keterangan resminya.
Nanda meminta penyidik Kejati Sumut segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia jasa, hingga panitia pengadaan. Pihaknya mendorong jaksa menelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kas daerah.
Guna mencegah munculnya anggapan pembiaran korupsi, MAKI Sumut mendesak aparat segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan bilamana telah mengantongi bukti awal yang cukup. Penanganan perkara diharapkan berjalan transparan, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.








Komentar