Koran Satu, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi memperluas jangkauan radar mereka.
Lembaga antirasuah tersebut tidak lagi sekadar mengusut urusan izin tambang. Kini, penyidik KPK mulai membongkar seluruh rantai logistik batubara di Kalimantan Timur, mulai dari keberadaan jetty (dermaga khusus) hingga jalur hauling (jalan angkutan batubara).
Arah baru penyidikan ini menguat setelah KPK memeriksa Wawan Sunarjo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu, pada Senin (25/5/2026). Melalui pemeriksaan ini, KPK ingin membedah secara utuh bagaimana mekanisme penerimaan negara dari aktivitas logistik komoditas tersebut.
“Penyidik mendalami terkait mekanisme PNBP penggunaan jetty atau dermaga dan hauling,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Langkah strategis ini mengubah peta kasus. Selama ini, publik mengenal perkara Rita hanya sebatas suap perizinan korporasi dan setoran fee tambang. Namun sekarang, KPK langsung menyentuh urat nadi bisnis batubara di Kaltim, yaitu jalur distribusi.
KPK Endus Skenario “Upah Pungut” dan Kebocoran PNBP
Informasi internal menyebutkan, tim penyidik juga memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan praktik “upah pungut” yang menyasar perusahaan tambang di Kukar. KPK saat ini sedang melacak formula pembayaran, besaran nominal pungutan, hingga legalitas rute jalur hauling yang digunakan oleh korporasi.
Guna melengkapi puzzle investigasi ini, penyidik bahkan telah memanggil jajaran pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengonfirmasi aktivitas ekspor batubara dari wilayah tersebut.
Secara sistematis, KPK sedang menjahit benang merah dari hulu ke hilir:
* Proses produksi batubara di hulu
* Mobilisasi melalui jalur hauling
* Penumpukan di stockpile
* Pengapalan via jetty dan tongkang
* Hingga hitung-hitungan potensi kerugian negara
Dalam pusaran kasus ini, Rita Widyasari diduga mematok fee sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batubara yang keluar dari Kukar. KPK pun telah menjerat tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Kehadiran otoritas PNBP Kemenkeu menjadi sinyal kuat bahwa ada indikasi kuat terjadinya komersialisasi ilegal atas fasilitas logistik tambang. Karena kontrol jetty dan jalur hauling di Kaltim bernilai sangat fantastis, KPK kini fokus membuktikan dua hal: apakah ada pungutan liar di luar kas resmi negara, atau justru terjadi kebocoran PNBP dalam skala masif.








Komentar