Kabar Baru, Jakarta – Belum genap sepekan menjabat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, langsung tancap gas melakukan pembenahan internal.
Pihaknya mengambil tindakan tegas untuk membersihkan dugaan pelanggaran disiplin hingga praktik koruptif dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono menegaskan ada tiga fokus utama pembenahan BGN saat ini, yakni penanganan dugaan korupsi, perbaikan tata kelola MBG, serta peningkatan transparansi melalui pengawasan publik.
“Persoalan utama yang kami hadapi di BGN ada tiga. Yang pertama adalah adanya perilaku atau tindakan koruptif yang ada di BGN ini, yang sebagaimana Anda semua juga tahu sudah ditangani oleh Kejaksaan. Kami menyerahkan sepenuhnya mekanisme penanganannya kepada Kejaksaan dan siap bekerja sama seluas-luasnya,” ujar Sudaryono saat konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sebagai langkah nyata “bersih-bersih”, BGN memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai umum dan 37 tenaga ahli akibat dugaan pelanggaran disiplin.
Selain pegawai honorer, BGN tengah memproses sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK atas dugaan pelanggaran berat yang mengarah pada sanksi pemecatan.
Sementara itu, 39 pegawai lain yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan dijatuhi sanksi mutasi, demosi, hingga sanksi administratif.
Ratusan Dapur Bermasalah Ditutup Permanen Tanpa Bayaran
Ketegasan BGN juga menyasar fasilitas penyedia makanan. Per 27 Juli 2026, BGN mensuspensi secara permanen 833 dapur MBG bermasalah. Rinciannya meliputi 98 dapur di Sumatra, 311 dapur di Jawa-Madura, dan 424 dapur di wilayah Indonesia lainnya.
Sudaryono menegaskan bahwa dapur yang terkena sanksi kali ini dihentikan total dan negara tidak akan mengucurkan anggaran sedikit pun.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti dulu yang di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” tegasnya.
Ia turut mengimbau seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus PPPK agar menjaga integritas dan tidak meminta imbalan (*fee*) kepada mitra maupun yayasan.
“Kalau kepala dapur meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Kalau membeli bahan dengan harga yang di-mark up atau meminta kickback, itu juga pelanggaran korupsi. Kalau terbukti, kami pecat dan dapurnya kami tutup,” pungkasnya.
Meski bertindak tegas, Sudaryono mengapresiasi mayoritas tenaga pengawas gizi, akuntan, dan mitra yang tetap bekerja profesional. Penindakan ini dilakukan guna melindungi reputasi Program MBG dari ulah oknum tidak bertanggung jawab.








Komentar