Koran Satu, Jakarta — Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membiarkan penanganan laporan dugaan korupsi proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan antara PT Telkomsel dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengendap tanpa kepastian.
Padahal, skandal bernilai fantastis ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Meskipun warga sudah menyerahkan berkas pengaduan sejak 5 Juli 2026, lembaga antirasuah tersebut masih lambat mengambil tindakan hukum.
Kinerja KPK yang terkesan lamban ini langsung memancing kritik keras dari Komunitas Cinta Indonesia (KCI). Ketua KCI, Moh Aldy Maulana, menyesalkan mandeknya proses penegakan hukum dan meminta KPK tidak menahan berkas perkara triliunan rupiah tersebut di meja pengaduan tanpa alasan yang jelas.
“Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi berarti berkurangnya kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan pelayanan kesehatan yang memadai,” tegas Moh Aldy Maulana.
Padahal, laporan masyarakat itu secara eksplisit menyeret nama jajaran elite BUMN, salah satunya Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho (Nugi). Sayangnya, hingga hari ini KPK belum juga menentukan status hukum para pihak yang terlapor.
KCI pun menuntut penyidik KPK agar berani membongkar seluruh jaringan yang terlibat menggunakan alat bukti yang sah.
Sikap diam KPK saat ini justru memperjelas buruknya penerapan good corporate governance di lingkungan BUMN. Apabila penyidik terus menunda-nunda pengusutan kasus mega korupsi ini, masyarakat dipastikan akan kehilangan sisa kepercayaan mereka terhadap penegakan hukum di tanah air.








Komentar