Koran Satu, Jakarta — Skandal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor meledak ke ranah publik.
Di tengah penyidikan yang makin memanas, muncul pengakuan mengejutkan mengenai dugaan pergerakan dana fantastis senilai Rp480 miliar.
Tokoh pemuda HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur membeberkan informasi tersebut dalam wawancara di podcast Forum Keadilan Madilog bersama wartawan senior Darmawan Supriyossa.
Gus Lilur mengaku menerima bocoran informal dari penyidik KPK mengenai pergerakan arus uang tunai raksasa dari Jakarta menuju Jawa Timur.
Gus Lilur menyebut dua unit mobil Toyota Land Cruiser mengangkut uang Rp480 miliar menggunakan truk towing dari wilayah selatan Jakarta menuju Kabupaten Jombang.
“Info informal dari penyidik KPK ke saya, ada dua mobil Land Cruiser yang berangkat dari satu tempat di selatan Jakarta membawa uang kira-kira Rp480 miliar dibawa ke Jombang,” ungkap Gus Lilur, Selasa (22/9/2026).
Tuding Keterlibatan Oknum Institusi dan Kreasi Nusron Wahid
Gus Lilur merinci dugaan komposisi sumber dana jumbo tersebut. Pihaknya mengklaim oknum dari institusi P diduga menyetor Rp150 miliar, sementara oknum institusi B menyumbang angka yang sama sebesar Rp150 miliar.
Sisa dana mencapai Rp180 miliar lainnya secara gambling ia tuding sebagai kreasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
“Nah, yang Rp180 dari mana. Nah, Rp180 itu dikabarkan kreasinya Nusron Wahid,” cetus Gus Lilur secara tegas.
Kendati demikian, tudingan ini belum menjadi kesimpulan hukum resmi. KPK sejauh ini baru menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran suap HGB ATR/BPN, di mana empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Seret Cerita Tas Hitam $200 Juta dan Geledah PT Summarecon Agung
Gus Lilur turut mengaitkan dugaan peredaran uang gelap ini dengan momentum pemilihan Ahwa pada Muktamar NU di Jombang.
Ia mengklaim seorang oknum berinisial HD dari suatu institusi sempat memobilisasi tas-tas hitam berisi uang tunai senilai 200 juta Dolar AS.
Dalam ceritanya, Gus Lilur menyebut KH Afifuddin Muhajir, Saifullah Yusuf, KH Nurul Huda Jazuli, hingga Gus Kautsar, di mana Gus Kautsar disebut sempat membuka tas tersebut dan langsung memerintahkan untuk mengembalikannya karena mengendus ketidakberesan.
Penyidik KPK sendiri terus menggebrak kasus ini dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026 untuk menyita barang bukti elektronik dan dokumen transaksi.
Lembaga antirasuah tersebut mencatat total barang bukti uang tunai yang tersita dalam OTT resmi mencapai Rp106,3 miliar.
Nusron Wahid menyatakan menghormati seluruh proses penyidikan di KPK dan berjanji kooperatif. Sementara itu, Gus Lilur menyerukan kepada warga Nahdliyin agar menjadikan momentum pembongkaran skandal ini untuk membersihkan marwah organisasi dari intrik oknum yang mengotori NU.








Komentar