Koran Satu, Jakarta – Gerakan Santri Cinta Negeri (GSCI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan penyaluran dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pinjaman senilai Rp5,8 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tersebut dinilai menyalahi peruntukan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua GSCI, Ahmadil Omri, mengungkapkan bahwa dari total pinjaman Rp5,8 triliun yang seharusnya difokuskan mutlak untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi rakyat, sebesar Rp5 triliun di antaranya justru dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro)—BUMD yang berorientasi pada keuntungan.
“Logikanya sangat keliru. Ini ibarat orang mengajukan bantuan biaya berobat darurat, tetapi uangnya justru dipakai membeli saham warung kopi dengan alasan demi kemajuan bersama,” ujar Ahmadil Omri kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
GSCI menilai kebijakan pengalihan anggaran ini secara nyata telah menabrak regulasi, khususnya PMK Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pinjaman PEN diberikan khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak krisis kesehatan dan ekonomi, bukan untuk menyuntik modal korporasi komersial.
Selain itu, langkah tersebut dinilai berkontradiksi dengan dokumen permohonan awal pinjaman yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, yang menyebutkan dana dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur publik, kebudayaan, serta olahraga.
Ahmadil menyesalkan pengalihan dana darurat triliunan rupiah di tengah masa krisis.
Saat masyarakat berjuang bertahan hidup, fasilitas kesehatan kekurangan pasokan, dan para pelaku UMKM gulung tikar, anggaran yang bersumber dari utang negara justru mengalir mulus untuk memperbesar aset entitas bisnis BUMD.
“Sangat tidak adil ketika rakyat berjuang di masa krisis, uang pemulihan bencana senilai Rp5 triliun malah berubah menjadi saham di perusahaan daerah. Pinjaman negara untuk keselamatan rakyat tidak boleh diputarbalikkan menjadi modal usaha korporasi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, GSCI meminta Kejaksaan Agung bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait dan memeriksa seluruh proses pencairan hingga alokasi dana PEN Pemprov DKI Jakarta demi menjamin kepastian hukum serta mengusut potensi kerugian negara.








Komentar