Koran Satu, Jakarta — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mendesak Polres Metro Jakarta Selatan segera mengusut dugaan pengeroyokan terhadap seorang kader PMII yang juga anak Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (PW IKA PMII) DKI Jakarta, Syarifudin Syalwani.
Korban disebut mengalami luka pada bagian wajah hingga kehilangan kesadaran setelah diduga dikeroyok sejumlah orang di kawasan Jakarta Selatan. PKC PMII DKI Jakarta meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula pada Selasa malam ketika ia berada di kawasan Ampera untuk mengerjakan tugas. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan abang kelasnya bersama pacarnya dan terlibat percakapan. Dalam percakapan tersebut, muncul nama Kai atau Ivan Raoul Benedict.
Korban mengaku saat itu belum mengetahui bahwa pacar abang kelasnya merupakan keponakan Kai. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban kemudian menerima pesan dari Kai yang mempertanyakan isi pembicaraan tersebut dan mengajaknya bertemu di kawasan Kalibata.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Kai datang ke lokasi yang disepakati bersama sejumlah orang. Menurut keterangan korban, terdapat sekitar tiga mobil dengan sekitar delapan orang yang datang bersamanya.
Korban sempat berbicara langsung dengan Kai. Situasi kemudian berubah setelah salah seorang teman korban berteriak bahwa terdapat senjata api. Karena merasa takut, korban dan temannya berusaha meninggalkan lokasi.
Saat melarikan diri, korban terjatuh. Menurut keterangannya, sejumlah orang yang datang bersama Kai kemudian memukul korban. Korban mengaku tidak dapat memastikan jumlah pukulan maupun bagian tubuh yang terkena karena kejadian berlangsung cepat.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kesadaran. Setelah sadar, ia mendapati wajahnya berdarah serta mengalami luka dan pembengkakan.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan menjalani pemeriksaan serta visum et repertum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya.
Perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian. Dua orang disebut dapat menjadi saksi dalam kejadian itu. Sementara itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi juga dimintakan untuk membantu kepolisian mengungkap rangkaian peristiwa.
Desak Polisi Usut Tuntas
PKC PMII DKI Jakarta menilai dugaan kekerasan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang jelas. Organisasi itu meminta kepolisian memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
PKC PMII DKI Jakarta mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, mengidentifikasi serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Polisi juga diminta memeriksa seluruh saksi yang mengetahui atau melihat kejadian, termasuk dua saksi yang telah disampaikan korban. Jika unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, PKC PMII meminta para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, PKC PMII DKI Jakarta meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Perlindungan serta kepastian hukum bagi korban juga diminta diberikan selama proses berlangsung.
Ketua PKC PMII DKI Jakarta Ulil mengatakan desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Menurut dia, desakan itu merupakan upaya mendorong kepolisian menjalankan kewenangannya secara optimal.
“Kami meminta Polres Metro Jakarta Selatan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika benar telah terjadi pengeroyokan sebagaimana keterangan korban dan terdapat alat bukti yang mendukung, maka para pihak yang bertanggung jawab harus diproses dan ditindak tegas sesuai hukum. Tidak boleh ada impunitas terhadap tindakan kekerasan,” tegas Ulil Ketua PKC PMII DKI Jakarta.
PKC PMII DKI Jakarta mengajak seluruh pihak menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung serta tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.
Organisasi tersebut berharap kepolisian dapat mengungkap perkara secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Mereka menegaskan bahwa hukum harus memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menindak pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.








Komentar