Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA: Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka KPK Usai Menyerahkan Diri

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Imipas Silmy Karim mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. (Dok: Istimewa)

Imipas Silmy Karim mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Kasus dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian mengguncang pertengahan tahun 2026. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi menyandang status tersangka setelah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Mantan petinggi BUMN ini sempat menjadi buruan penyidik usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) massal pada Selasa (2/6/2026). Dalam operasi senyap di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tersebut, tim penyidik mengamankan 17 orang beserta barang bukti berupa kendaraan, emas, dan sejumlah aset berharga lainnya.

Aliran Dana Ratusan Miliar dari Praktik Pemerasan

KPK menduga Silmy Karim menerima aliran dana dari praktik pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan rasuah tersebut terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

“Penerimaan uang dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai dirjen,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penyidik memperkirakan total uang haram yang terkumpul dari praktik pemerasan massal ini mencapai ratusan miliar rupiah. Sebelum menyerahkan diri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sempat mendesak Silmy agar bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.

Kericuhan Saat Penyerahan Diri dan Daftar Tersangka Lainnya

Momen kedatangan Silmy ke markas KPK sempat diwarnai ketegangan. Para pengawal dan ajudan Silmy berusaha keras menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar, hingga memicu aksi saling dorong dan dugaan pemukulan terhadap wartawan.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam, Silmy akhirnya keluar mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

Baca Juga :  Potret Nyata Indonesia di Mata Asing: Peluang Ekonomi dan Budaya

KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus tersebut:
Saffar Muhammad Godam (SMG) — Eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
Jaya Saputra (JS) — Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat
Tessar Bayu Setyaji (TBS) — Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi
Bagus Bramantyo (BGS) — Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
Ronald Arman Abdullah (RAA) — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat
Juniadi Sri Priambudi (JSP) — Ketua Tim Alih Status ITAS
Gusti Benardiansyah (GST) — Staf Subdit Izin Tinggal

Ancaman Pasal Berlapis

KPK menjerat para tersangka dengan pasal kumulatif, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang cukup. Kini, penyidik terus mendalami penyidikan guna membongkar seluruh jaringan mafia izin tinggal yang merusak citra reformasi birokrasi Indonesia.

Berita Terkait

PKC PMII DKI Desak Polisi Usut Dugaan Pengeroyokan Kader PMII
Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania
Hasanuddin Wahid Dorong Kaderisasi NU Tak Berhenti di Jabatan Struktural
Kemenag Susun Pedoman Safeguarding untuk Perkuat Perlindungan Santri
Gold Generation Institute Desak Promosi Miras Newport Diusut Terkait Dugaan Penistaan Agama
Aktivis Muda NU Dukung Gagasan Gus Yusuf Perkuat Tata Kelola dan Pendampingan Pesantren
Ketua DPC Parindra: Perbedaan Dukungan Piala Dunia dan Politik Jangan Sampai Memecah Persaudaraan
Gelar Aksi Jilid II, Koalisi Aktivis Muda Indonesia Minta Polri Seret Mafia Hendra Bajil
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:24 WIB

PKC PMII DKI Desak Polisi Usut Dugaan Pengeroyokan Kader PMII

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Hasanuddin Wahid Dorong Kaderisasi NU Tak Berhenti di Jabatan Struktural

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding untuk Perkuat Perlindungan Santri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Gold Generation Institute Desak Promosi Miras Newport Diusut Terkait Dugaan Penistaan Agama

Berita Terbaru