Koran Satu, Jakarta — Gold Generation Institute mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol merek Newport yang disebut berlangsung dalam acara The Sounds Project 2026. Organisasi itu juga meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin edar produk tersebut jika ditemukan pelanggaran hukum dan ketentuan promosi.
Desakan itu disampaikan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pengunjung acara disebut ditantang menghafal ayat Al-Qur’an atau Surah Ad-Duha untuk mendapatkan hadiah berupa botol minuman.
Gold Generation Institute menilai penggunaan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol tidak dapat dipandang sekadar sebagai strategi pemasaran atau kekhilafan teknis. Mereka menyebut tindakan tersebut berpotensi mencederai nilai keagamaan dan kerukunan umat beragama.
Founder Gold Generation Institute, Mohammad Iqbalul Rizal Nadif, mengatakan penggunaan simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol merupakan persoalan serius yang perlu diproses secara hukum.
“Tindakan menjadikan ritual keagamaan dan hafalan kitab suci sebagai bahan gimik promosi minuman beralkohol adalah bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai spiritualitas masyarakat yang tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis di lapangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus bergerak cepat dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dengan mengejar, menangkap, serta memproses hukum aktor intelektual dan dalang utama di balik rancangan kampanye promosi penistaan agama ini,” tegas Iqbal.
Selain meminta proses hukum, Gold Generation Institute mendesak Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait mengevaluasi perizinan dan distribusi produk Newport.
Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin edar, pembekuan izin usaha, serta penarikan produk Newport dari peredaran apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Menurut Gold Generation Institute, langkah administratif diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan promosi, etika pariwara, dan norma yang berlaku.
Organisasi tersebut juga menyebut dugaan promosi itu dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan Kode Etik Pariwara Indonesia.
Gold Generation Institute mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak mengambil tindakan sendiri. Mereka meminta dugaan pelanggaran tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Organisasi itu menilai pengusutan secara menyeluruh penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.








Komentar