Koran Satu, Jakarta — Kementerian Agama menyusun pedoman safeguarding untuk memastikan keselamatan dan perlindungan santri menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Pedoman ini ditujukan untuk memperkuat sistem pencegahan serta perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 dibahas dalam kegiatan yang digelar Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, pada 10–11 Agustus 2026 di Hotel Luminor Kota, Jakarta.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan safeguarding harus ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Pesantren, kata dia, tidak hanya berkewajiban menghadirkan pendidikan berkualitas, tetapi juga memastikan santri belajar dan tumbuh di lingkungan yang aman.
“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal.”
Pedoman tersebut disiapkan sebagai acuan bagi seluruh warga pesantren dalam membangun sistem perlindungan anak. Tujuannya ialah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, sekaligus mendukung tumbuh kembang santri.
Libatkan Lintas Lembaga
Kementerian Agama tidak menyusun pedoman itu secara internal. Sejumlah lembaga dan pemangku kepentingan dilibatkan untuk memastikan pendekatan yang digunakan lebih komprehensif.
Mereka antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.
Keterlibatan lintas lembaga tersebut menegaskan bahwa keselamatan santri membutuhkan ekosistem perlindungan yang melibatkan banyak pihak. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi juga pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, dan warga pesantren.
Selama dua hari, pembahasan difokuskan pada Draf Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak. Pada hari pertama, agenda menghadirkan Ketua KPAI, unsur Kemenko PMK, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, serta Kompol Ome dari Bareskrim Polri.
Basnang Said juga dijadwalkan menyampaikan materi mengenai kebijakan Direktorat Pesantren dalam pelaksanaan program pelindungan dan aspek keselamatan santri.
Dari Pencegahan hingga Keselamatan
Konsep safeguarding yang disiapkan Kementerian Agama tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah persoalan terjadi. Sistem tersebut juga diarahkan untuk mencegah potensi kekerasan dan risiko lain yang dapat membahayakan santri.
Pesantren diharapkan memiliki mekanisme untuk mengenali potensi risiko, melakukan pencegahan, serta menyediakan sistem perlindungan ketika persoalan terjadi.
Basnang menegaskan, penguatan sistem perlindungan harus tetap berpijak pada karakter dan tradisi pesantren.
“Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren.” tegas Basnang.
Selain penyusunan pedoman safeguarding, kegiatan tersebut membahas verifikasi dan validasi data serta penyusunan standar operasional prosedur pelayanan Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning.
Melalui pedoman tersebut, Direktorat Pesantren berupaya memperkuat fondasi Pesantren Ramah Anak. Keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri diharapkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Bagi pesantren, perlindungan terhadap santri pada akhirnya bukan sekadar kewajiban administratif. Hal itu merupakan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan.








Komentar