Koran Satu, Bali – Dua tamparan keras menghantam wajah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di wilayah Bali secara bersamaan. Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp8,93 miIiar di BRI Unit Kreneng dan skandal penggelapan dana nasabah sebesar Rp863 juta oleh mantan oknum pegawainya bukan lagi sekadar riak kecil. Ini adalah potret nyata dari rapuhnya benteng pertahanan internal sebuah bank yang memegang predikat sebagai salah satu BUMN terbesar di Indonesia.
Bagi masyarakat kecil, bank bukan hanya tempat memutar angka digital. Bank adalah tempat mereka menitipkan rasa aman, masa depan, dan kepercayaan mutlak. Ketika dana subsidi rakyat yang ditargetkan untuk UMKM justru “dirampok” lewat modus kredit topengan, dan tabungan nasabah bisa disusupkan oleh tangan-tangan dalam, maka sebuah pertanyaan mendasar harus diajukan: Di mana tanggung jawab manajemen pusat?
Gelombang desakan dari para aktivis hukum dan anti-korupsi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, bukanlah sebuah kepatutan yang berlebihan. Ini adalah konsekuensi logis dari asas tanggung jawab mutlak seorang pemimpin tertinggi institusi perbankan.
Kelalaian Sistemik: Bukan Sekadar Ulah “Oknum” Daerah
Setiap kali skandal perbankan mencuat ke permukaan, narasi klasik yang selalu dilempar ke ruang publik adalah menyalahkan “oknum”. Manajemen pusat kerap berlindung di balik tameng bahwa tindakan tersebut adalah perilaku menyimpang personal di tingkat cabang atau unit. Namun, dalam kacamata hukum perbankan yang menganut asas kehati-hatian (*prudential principle*), argumen tersebut sangatlah urung.
Bagaimana mungkin sebuah sistem pengawasan berlapis (three lines of defense) yang dibanggakan oleh bank sekelas BRI bisa bobol hingga Rp8,93 miliar untuk kasus KUR saja? Korupsi KUR dengan modus menggunakan KTP fiktif warga secara massal tidak mungkin terjadi dalam semalam. Ada proses administrasi, verifikasi, hingga persetujuan berjenjang yang dilewati.
Jika sistem deteksi dini (early warning system) yang dirancang oleh manajemen pusat di bawah kepemimpinan Dirut Hery Gunardi gagal mengendus bau busuk ini sejak awal, maka hal tersebut mengindikasikan adanya kelalaian sistemik. Di sinilah KPK harus masuk untuk memeriksa apakah ada pembiaran (omission) atau kegagalan struktural dalam implementasi manajemen risiko dari pusat ke daerah.
Menuntut Tanggung Jawab Moral dan Hukum Hery Gunardi
Sebagai Direktur Utama BRI, Hery Gunardi adalah nakhoda utama yang bertanggung jawab penuh atas segala lini operasional, kepatuhan (compliance), dan mitigasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Publik tidak boleh lupa bahwa pasal-pasal dalam UU Perbankan maupun UU PT menegaskan bahwa direksi bertanggung jawab secara renteng atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pengelolaan.
Aktivis anti-korupsi meyakini, mustahil fraud masif seperti di Bali berdiri sendiri tanpa adanya celah dalam regulasi internal yang dibuat oleh pusat. Pemeriksaan terhadap Dirut BRI oleh KPK bukan serta-merta menuduh yang bersangkutan ikut menikmati aliran dana, melainkan untuk menguji sejauh mana fungsi pengawasan eksekutif dijalankan. Apakah tata kelola ketat hanya berakhir sebagai jargon di laporan tahunan, sementara di tingkat unit kerja bawah, sistem dibiarkan bolong dan rentan dimanipulasi?
Taruhannya Adalah “Rasa Aman” Rakyat
Dua kasus berbeda yang kini menjadi sorotan publik di Bali ini membawa dampak yang jauh lebih mahal daripada sekadar kerugian materiil bernilai miliaran rupiah. Taruhannya adalah runtuhnya trust atau kepercayaan publik.
Ketika masyarakat mulai takut identitas KTP mereka dicuri untuk pengajuan kredit fiktif, dan nasabah mulai cemas uang di rekening mereka bisa menguap akibat ulah orang dalam, maka stabilitas industri perbankan sedang dipertaruhkan. Upaya bersih-bersih tidak akan pernah dinilai serius oleh publik jika penegakan hukum hanya menyasar “ikan-ikan kecil” di tingkat unit (mantri atau kepala unit), sementara jajaran pengambil kebijakan di menara gading Jakarta tetap melenggang tanpa dimintai keterangan.
Kesimpulan: KPK Jangan Tebang Pilih
KPK memiliki momentum besar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor perbankan pelat merah. Memanggil dan memeriksa Direktur Utama BRI Hery Gunardi adalah langkah mendesak untuk membongkar kotak pandora karut-marut pengelolaan dana KUR dan keamanan simpanan nasabah. Jangan biarkan jargon “Bank Rakyat” berubah menjadi ironi, di mana rakyat yang menabung, namun oknum dan kelemahan sistem yang meraup keuntungan.








Komentar