Koran Satu, Medan — Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra, mendadak menjadi sorotan usai dugaan penyembunyian laporan kekayaan pribadi mencuat ke publik.
Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) membongkar fakta bahwa petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Eksekutif LPKP, Abd. Halim, membeberkan temuan ini berdasarkan hasil penelusuran langsung di situs resmi e-LHKPN KPK.
Hingga 1 April 2026 melewati batas akhir pelaporan LHKPN periode 2025 pada 31 Maret 2026 nama Ferry Indra tidak terdaftar dalam kategori pejabat yang telah memenuhi kewajiban transparansi tersebut.
Halim mempertanyakan komitmen dan integritas kepemimpinan BUMD di bawah jajaran Pemprov Sumut pascapelantikan yang Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution lakukan.
“Kita pertanyakan di mana transparansi pejabat BUMD yang telah dipilih dan dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, apakah ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Abd. Halim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).
LPKP memastikan kesimpulan tersebut lahir dari proses verifikasi serta triangulasi data yang akurat.
Tim peneliti LPKP menyisir berbagai fitur e-LHKPN, mulai dari portal pengumuman harta kekayaan, pemantauan kepatuhan pejabat tinggi, hingga daftar wajib lapor yang belum melengkapi berkasnya.
“Dari hasil penelusuran, kami menemukan bahwa laporan milik Ferry Indra tidak ditemukan atau masuk kategori belum lapor,” tegas Halim.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang dan Aturan KPK
LPKP menilai sikap tak kooperatif Dirut PT PPSU tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
LPKP mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar kewajiban LHKPN tidak runtuh menjadi formalitas di atas kertas semata.
“Jika tidak ditindaklanjuti, kami khawatir pelaporan LHKPN hanya dianggap enteng sebagai formalitas belaka. Padahal, hal itu wajib dilakukan oleh semua pejabat negara, termasuk di tingkat daerah,” pungkasnya.








Komentar