Koran Satu, Rokan Hulu — Konflik sengketa pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kian memanas.
Warga setempat mengecam keras pernyataan PT Agrinas Palma Nusantara yang mereka nilai memutarbalikkan fakta dan memperkeruh suasana pascainsiden penyerangan berdarah di area perkebunan.
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, membantah klaim perusahaan yang mengaku telah menggelar proses mediasi adil bersama masyarakat.
Sebaliknya, ia membeberkan bahwa manajer Agrinas berinisial HM justru meminta warga menyerahkan 20 persen hasil kebun secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Bahwa Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada, justru Agrinas melalui manajernya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas. Ini maksudnya apa? Emangnya Agrinas itu siapa?” tegas Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Aziz mempertanyakan legalitas PT Agrinas dalam menguasai lahan yang sebelumnya terkena penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menilai tindakan perusahaan yang langsung mengklaim penguasaan fisik lahan tanpa mengantongi putusan pengadilan yang sah merupakan sebuah bentuk arogansi.
Diseret dalam Dugaan Penyerangan Berdarah
Masyarakat menolak tegas klaim posisi netral yang PT Agrinas suarakan. Aziz menyoroti surat kuasa hukum perusahaan kepada Polres Rohul tertanggal 14 Agustus 2026 yang menyatakan lepas tangan jika terjadi bentrokan di lapangan.
Kondisi tersebut memicu dugaan kuat bahwa Agrinas bermain di balik aksi penyerangan lahan.
Selain itu, warga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kerja sama operasional (KSO) terselubung antara Agrinas dan pengelola Koperasi Karya Bakti yang menyeret hasil panen masyarakat selama lebih dari setahun terakhir.
Di sisi lain, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, menyatakan perusahaan hanya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas wilayah akibat konflik internal di Koperasi Karya Bakti.
Bambang menegaskan bahwa pihak manajemen menyerahkan seluruh dugaan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian.
Eskalasi konflik ini mencuat pasca-aksi penyerangan brutal di Afdeling 19 dan 21 Kebun Batang Kumu II pada Jumat (14/8/2026) lalu. Insiden berdarah tersebut melukai 25 warga, dengan sejumlah korban mengalami luka berat dan satu orang berada dalam kondisi kritis.
Saat ini, Polsek Tambusai Utara bersama Ditreskrimum Polda Riau tengah memburu para pelaku penyerangan.








Komentar