Sembunyikan Kekayaan? Dirut PT PPSU Diduga Belum Laporkan LHKPN, LPKP Minta Bobby Nasution Evaluasi!

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra (Gambar: Istimewa)

Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Medan — Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra, mendadak menjadi sorotan usai dugaan penyembunyian laporan kekayaan pribadi mencuat ke publik.

Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) membongkar fakta bahwa petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Eksekutif LPKP, Abd. Halim, membeberkan temuan ini berdasarkan hasil penelusuran langsung di situs resmi e-LHKPN KPK.

Hingga 1 April 2026 melewati batas akhir pelaporan LHKPN periode 2025 pada 31 Maret 2026 nama Ferry Indra tidak terdaftar dalam kategori pejabat yang telah memenuhi kewajiban transparansi tersebut.

Halim mempertanyakan komitmen dan integritas kepemimpinan BUMD di bawah jajaran Pemprov Sumut pascapelantikan yang Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution lakukan.

“Kita pertanyakan di mana transparansi pejabat BUMD yang telah dipilih dan dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, apakah ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Abd. Halim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).

LPKP memastikan kesimpulan tersebut lahir dari proses verifikasi serta triangulasi data yang akurat.

Tim peneliti LPKP menyisir berbagai fitur e-LHKPN, mulai dari portal pengumuman harta kekayaan, pemantauan kepatuhan pejabat tinggi, hingga daftar wajib lapor yang belum melengkapi berkasnya.

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan bahwa laporan milik Ferry Indra tidak ditemukan atau masuk kategori belum lapor,” tegas Halim.

Potensi Pelanggaran Undang-Undang dan Aturan KPK

LPKP menilai sikap tak kooperatif Dirut PT PPSU tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Baca Juga :  Ulama Pasuruan Ancam Cabut Dukungan Politik Jika Bupati Rusdi Tolak Tertibkan Sound Horeg

LPKP mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar kewajiban LHKPN tidak runtuh menjadi formalitas di atas kertas semata.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami khawatir pelaporan LHKPN hanya dianggap enteng sebagai formalitas belaka. Padahal, hal itu wajib dilakukan oleh semua pejabat negara, termasuk di tingkat daerah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api
Lansia 80 Tahun Asal Pamekasan Dilaporkan Hilang Sejak Senin Pagi, Keluarga Minta Bantuan Warga
Jam Malam Pelajar di Purwakarta Tetap Berlaku, Satpol PP Intensifkan Pengawasan
Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun, Manajemen Telkom Regional 1 Diduga Lakukan PHK Sepihak Secara Lisan
Gus Hilmy Dorong Pengelolaan Air Terpadu untuk Atasi Kekeringan di DIY
Lebih dari Sekadar Berwisata, Laras Triloka Mengajak Pengunjung Belajar dan Berinovasi
Bau Busuk di Saluran Warga, SPPG Karawang Wetan Milik Al- Jabbar Diduga Jadikan Got Pembuangan Limbah Cair, Ngaku Setoran 2juta Perbulan
Kecam Keras Dampak Mematikan Sound Horeg, Para Ulama dan Tokoh Jember Tuntut Bupati Terbitkan Larangan Total

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jam Malam Pelajar di Purwakarta Tetap Berlaku, Satpol PP Intensifkan Pengawasan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun, Manajemen Telkom Regional 1 Diduga Lakukan PHK Sepihak Secara Lisan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Gus Hilmy Dorong Pengelolaan Air Terpadu untuk Atasi Kekeringan di DIY

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Lebih dari Sekadar Berwisata, Laras Triloka Mengajak Pengunjung Belajar dan Berinovasi

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB