Sembunyikan Kekayaan? Dirut PT PPSU Diduga Belum Laporkan LHKPN, LPKP Minta Bobby Nasution Evaluasi!

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra (Gambar: Istimewa)

Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Medan — Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Ferry Indra, mendadak menjadi sorotan usai dugaan penyembunyian laporan kekayaan pribadi mencuat ke publik.

Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) membongkar fakta bahwa petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Eksekutif LPKP, Abd. Halim, membeberkan temuan ini berdasarkan hasil penelusuran langsung di situs resmi e-LHKPN KPK.

Hingga 1 April 2026 melewati batas akhir pelaporan LHKPN periode 2025 pada 31 Maret 2026 nama Ferry Indra tidak terdaftar dalam kategori pejabat yang telah memenuhi kewajiban transparansi tersebut.

Halim mempertanyakan komitmen dan integritas kepemimpinan BUMD di bawah jajaran Pemprov Sumut pascapelantikan yang Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution lakukan.

“Kita pertanyakan di mana transparansi pejabat BUMD yang telah dipilih dan dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan, apakah ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Abd. Halim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).

LPKP memastikan kesimpulan tersebut lahir dari proses verifikasi serta triangulasi data yang akurat.

Tim peneliti LPKP menyisir berbagai fitur e-LHKPN, mulai dari portal pengumuman harta kekayaan, pemantauan kepatuhan pejabat tinggi, hingga daftar wajib lapor yang belum melengkapi berkasnya.

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan bahwa laporan milik Ferry Indra tidak ditemukan atau masuk kategori belum lapor,” tegas Halim.

Potensi Pelanggaran Undang-Undang dan Aturan KPK

LPKP menilai sikap tak kooperatif Dirut PT PPSU tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Baca Juga :  Heboh! Kasus Korupsi KUR BNI Jember Rugikan Negara Rp41 Miliar, Eks Kacab Jadi Tersangka

LPKP mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar kewajiban LHKPN tidak runtuh menjadi formalitas di atas kertas semata.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami khawatir pelaporan LHKPN hanya dianggap enteng sebagai formalitas belaka. Padahal, hal itu wajib dilakukan oleh semua pejabat negara, termasuk di tingkat daerah,” pungkasnya.

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Perusahaan Tak Patuh dan Abaikan Hak Pekerja Bakal Ditindak
PCNU Tangsel Dorong PBNU Perkuat Keulamaan dan Profesionalisme
Bangun Kedekatan Ayah dan Anak Lewat Petualangan Harta Karun, Ibu Profesional Cirebon Raya Gelar BERGEMA 2026
Tampil Beda di Makassar, Modifikator Muda asal Toraja Sulap Alphard 2012 Berwajah Model 2026
Terima Kasih Piyu dan AKSI, SOLID Jember Sebut Tarif Rp0 Kemenangan Komposer Daerah
522 Pelajar DIY dan Jateng Ramaikan Kontes Roket Air di Jogja
Menaklukkan Soal Sulit, Cara Maggie The Belajar Melihat Matematika
Satu Kilometer Demi Setetes Air, TNI Hadir Bantu Warga Purwakarta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Perusahaan Tak Patuh dan Abaikan Hak Pekerja Bakal Ditindak

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

PCNU Tangsel Dorong PBNU Perkuat Keulamaan dan Profesionalisme

Senin, 7 September 2026 - 15:06 WIB

Bangun Kedekatan Ayah dan Anak Lewat Petualangan Harta Karun, Ibu Profesional Cirebon Raya Gelar BERGEMA 2026

Minggu, 6 September 2026 - 07:04 WIB

Tampil Beda di Makassar, Modifikator Muda asal Toraja Sulap Alphard 2012 Berwajah Model 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 17:41 WIB

Terima Kasih Piyu dan AKSI, SOLID Jember Sebut Tarif Rp0 Kemenangan Komposer Daerah

Berita Terbaru