Koran Satu, Karawang – Warga Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, mengeluhkan kondisi saluran air atau got di lingkungan permukiman mereka yang diduga tercemar limbah cair dari fasilitas Sentra Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) Karawang Wetan 2.
Berdasarkan pantauan visual di lapangan, pada Senin (12/10/2026), saluran air tersebut tampak mampet, berkerak dengan endapan limbah berwarna keputihan, mengeluarkan bau menyengat, dan alirannya merambat jauh hingga disinyalir atau diduga mencemari area saluran persawahan warga.
Keluhan ini mencuat karena fasilitas SPPG tersebut dilaporkan telah beroperasi hampir setahun, dan dugaan pembuangan limbah ke saluran umum ini sudah dirasakan warga sejak lama.
Warga menilai aktivitas pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang benar mengancam kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.
Menanggapi sorotan publik tersebut, dan sebagai bentuk perimbangan pemberitaan, awak media telah mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak SPPG.
Heni selaku Wakil Ketua Yayasan Al- Jabar pemilik SPPG Karawang Wetan 2 memberikan klarifikasinya.
Heni mengeklaim bahwa fasilitas SPPG sebenarnya telah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta bak penampungan untuk proses pengolahan limbah.
Ia beralasan, cairan limbah yang sempat keluar ke saluran air warga terjadi akibat adanya kerusakan saluran dari bagian ompreng menuju IPAL, sehingga sebagian limbah mengalir tanpa proses pengolahan, sementara limbah dari aktivitas memasak diklaim tetap masuk ke IPAL.
Terkait kondisi saluran got yang berkerak dan berbau busuk, pihak yayasan berdalih bahwa pembersihan rutin sebenarnya dilakukan setiap hari.
Namun, penanganan tersebut terkendala karena petugas kebersihan sedang beristirahat atau jumlah personel yang terbatas.
“Biasanya dua, tapi yang satu lagi ditugaskan di SPPG yang lain nih. Jadi cuman satu orang nih seminggu ini. Jadi mungkin agak telat pengangkatan sampahnya,” ujar Heni saat memberikan keterangan, Senin.
Selain itu, pihak yayasan juga mengklaim telah memberikan kontribusi kepada lingkungan sebesar Rp2.000.000 per bulan dan meminta agar permasalahan ini disikapi secara bersama-sama.
Kendati pihak yayasan telah memberikan klarifikasi, dugaan pencemaran lingkungan ini tetap memantik sorotan tajam dari aspek regulasi hukum.

Sementara itu dalam pedoman resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga yang menaungi operasional program penyediaan pangan bergizi.
Berdasarkan regulasi dan aturan operasional BGN termasuk di antaranya penegasan melalui regulasi turunan seperti Peraturan BGN terkait penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan secara mutlak untuk mengelola limbah dan menjaga standar higiene sanitasi secara ketat.
Pembuangan limbah sisa produksi (seperti dari bilasan alat atau ompreng) secara sengaja maupun akibat kerusakan saluran ke got umum merupakan pelanggaran telak terhadap standar kebersihan operasional dapur sehat.
Alasan keterbatasan petugas kebersihan atau kerusakan sarana internal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan limbah berkerak dan menebar bau busuk di fasilitas umum.
BGN menerapkan pengawasan ketat terhadap operasional dapur SPPG. Unit atau yayasan mitra yang mengabaikan aspek kebersihan, keamanan pangan, dan pencemaran lingkungan terancam dikenai sanksi administratif hingga pencabutan insentif operasional.
Setoran bulanan kepada lingkungan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum suatu instansi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.








Komentar