Koran Satu, Purwakarta – Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN/Himbara di Kabupaten Purwakarta.
Ketiga tersangka terdiri dari satu orang pejabat kredit/marketing berinisial AS sebagai pihak internal bank serta dua orang berinisial DS dan TH yang disebut berperan sebagai perantara atau penghubung.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Rabu (26/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit yang dilakukan melalui manipulasi data.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.
KUR Diduga Diajukan Lewat Calo
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menjelaskan dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pemberian fasilitas KUR kepada nasabah atau debitur.
Menurut Hendra, pengajuan kredit diduga dimanipulasi oleh para tersangka. Pengajuan tidak dilakukan sebagaimana prosedur semestinya karena melibatkan pihak yang bertindak sebagai penghubung atau calo.
Para penghubung tersebut, kata Hendra, mengajukan proses KUR dengan seolah-olah memiliki surat keterangan usaha sebagai salah satu persyaratan. Namun, berdasarkan penyidikan, surat keterangan usaha tersebut pada faktanya tidak dimiliki.
“Pemberian fasilitas kredit ini dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada nasabah atau debitur, namun dengan cara melakukan manipulasi data yang dilakukan oleh para tersangka untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, terdapat debitur yang sebenarnya tidak menerima atau menggunakan fasilitas pinjaman tersebut. Dana justru diduga digunakan oleh pihak yang berperan sebagai calo.
“Dari para debitur ini secara tidak langsung tidak menerima pinjaman ini, namun dipakai oleh para calo,” katanya.
Pejabat Kredit Diduga Tetap Mencairkan
Dalam perkara tersebut, AS diduga memiliki peran penting karena merupakan pejabat kredit/marketing dari pihak internal bank.
Hendra menyebut terdapat fasilitas pinjaman yang semestinya tidak diberikan berdasarkan ketentuan, tetapi tetap diproses dan diberikan oleh pejabat kredit tersebut.
“Untuk pelakon pinjaman yang tidak semestinya diberikan sesuai dengan ketentuan, faktanya diberikan lebih yang dilakukan oleh pejabat kredit yang dimaksud,” ujarnya.
Dengan konstruksi perkara tersebut, penyidik menduga terdapat kerja sama antara pihak internal dan pihak eksternal dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas KUR.
Tiga Tersangka Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Kejari Purwakarta menyangkakan para tersangka dengan ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidikan Belum Berhenti
Kejaksaan memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Hendra mengatakan, masih terdapat satu orang yang sedang dicari dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan karena ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu merupakan pihak internal bank, sementara dua lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai penghubung atau calo.
Penyidik kini masih mendalami alur pengajuan dan pencairan KUR, peran pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3,4 miliar tersebut.








Komentar