KUR Bank BUMN Diduga Dimanipulasi, Negara Rugi Rp3,4 Miliar! 3 Orang Jadi Tersangka di Purwakarta

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

IMG_8374

IMG_8374

Koran Satu, Purwakarta – Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN/Himbara di Kabupaten Purwakarta.

Ketiga tersangka terdiri dari satu orang pejabat kredit/marketing berinisial AS sebagai pihak internal bank serta dua orang berinisial DS dan TH yang disebut berperan sebagai perantara atau penghubung.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Rabu (26/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit yang dilakukan melalui manipulasi data.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.

KUR Diduga Diajukan Lewat Calo

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menjelaskan dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pemberian fasilitas KUR kepada nasabah atau debitur.

Menurut Hendra, pengajuan kredit diduga dimanipulasi oleh para tersangka. Pengajuan tidak dilakukan sebagaimana prosedur semestinya karena melibatkan pihak yang bertindak sebagai penghubung atau calo.

Para penghubung tersebut, kata Hendra, mengajukan proses KUR dengan seolah-olah memiliki surat keterangan usaha sebagai salah satu persyaratan. Namun, berdasarkan penyidikan, surat keterangan usaha tersebut pada faktanya tidak dimiliki.

“Pemberian fasilitas kredit ini dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada nasabah atau debitur, namun dengan cara melakukan manipulasi data yang dilakukan oleh para tersangka untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, terdapat debitur yang sebenarnya tidak menerima atau menggunakan fasilitas pinjaman tersebut. Dana justru diduga digunakan oleh pihak yang berperan sebagai calo.

“Dari para debitur ini secara tidak langsung tidak menerima pinjaman ini, namun dipakai oleh para calo,” katanya.

Baca Juga :  Krisis Air Melanda Pandeglang, Pemuda Berdampak Salurkan 8.000 Liter Air Bersih

Pejabat Kredit Diduga Tetap Mencairkan

Dalam perkara tersebut, AS diduga memiliki peran penting karena merupakan pejabat kredit/marketing dari pihak internal bank.

Hendra menyebut terdapat fasilitas pinjaman yang semestinya tidak diberikan berdasarkan ketentuan, tetapi tetap diproses dan diberikan oleh pejabat kredit tersebut.

“Untuk pelakon pinjaman yang tidak semestinya diberikan sesuai dengan ketentuan, faktanya diberikan lebih yang dilakukan oleh pejabat kredit yang dimaksud,” ujarnya.

Dengan konstruksi perkara tersebut, penyidik menduga terdapat kerja sama antara pihak internal dan pihak eksternal dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas KUR.

Tiga Tersangka Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Kejari Purwakarta menyangkakan para tersangka dengan ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidikan Belum Berhenti

Kejaksaan memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.

Hendra mengatakan, masih terdapat satu orang yang sedang dicari dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan karena ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu merupakan pihak internal bank, sementara dua lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai penghubung atau calo.

Baca Juga :  Bandar Besar Aman, Satreskoba Polres Malang Diduga Sengaja Setop Kasus Narkoba Dampit Lewat Jalur Rehab

Penyidik kini masih mendalami alur pengajuan dan pencairan KUR, peran pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3,4 miliar tersebut.

Berita Terkait

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api
Lansia 80 Tahun Asal Pamekasan Dilaporkan Hilang Sejak Senin Pagi, Keluarga Minta Bantuan Warga
Jam Malam Pelajar di Purwakarta Tetap Berlaku, Satpol PP Intensifkan Pengawasan
Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun, Manajemen Telkom Regional 1 Diduga Lakukan PHK Sepihak Secara Lisan
Gus Hilmy Dorong Pengelolaan Air Terpadu untuk Atasi Kekeringan di DIY
Lebih dari Sekadar Berwisata, Laras Triloka Mengajak Pengunjung Belajar dan Berinovasi
Bau Busuk di Saluran Warga, SPPG Karawang Wetan Milik Al- Jabbar Diduga Jadikan Got Pembuangan Limbah Cair, Ngaku Setoran 2juta Perbulan
Kecam Keras Dampak Mematikan Sound Horeg, Para Ulama dan Tokoh Jember Tuntut Bupati Terbitkan Larangan Total

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jam Malam Pelajar di Purwakarta Tetap Berlaku, Satpol PP Intensifkan Pengawasan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun, Manajemen Telkom Regional 1 Diduga Lakukan PHK Sepihak Secara Lisan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Gus Hilmy Dorong Pengelolaan Air Terpadu untuk Atasi Kekeringan di DIY

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Lebih dari Sekadar Berwisata, Laras Triloka Mengajak Pengunjung Belajar dan Berinovasi

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB