Koran Satu, Purwakarta – Di usia 75 tahun, Abah Bisri masih harus menunggu kepastian hukum dalam perkara dugaan kepemilikan dollar palsu yang menjerat dirinya bersama Dadi Sumaryadi (67).
Hampir tujuh bulan menjalani masa penahanan, harapan Abah Bisri untuk segera mengetahui akhir perkara tersebut kembali tertunda setelah sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (27/8/2026), belum sampai pada pembacaan putusan.
Penundaan terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut Abah Bisri dan Dadi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Tim kuasa hukum kemudian membacakan pledoi di hadapan majelis hakim. Namun, setelah pembelaan tersebut disampaikan, JPU menyatakan akan memberikan tanggapan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Kuasa Hukum Soroti Hampir 7 Bulan Penahanan
Ketua LBH JalaPaksi sekaligus kuasa hukum terdakwa, Fajar Ramadhan, menyayangkan kembali tertundanya persidangan.
Menurut Fajar, perkara tersebut seharusnya dapat segera bergerak menuju putusan setelah pihaknya menyampaikan pembelaan.
“Negara memperlakukan warga masyarakatnya tidak adil. Klien kami sudah ditahan hampir tujuh bulan tanpa kepastian hukum. Hari ini harusnya bisa bergulir menuju putusan, tetapi jaksa memilih mengajukan replik sehingga persidangan bertambah panjang,” kata Fajar seusai persidangan, Kamis (27/8/2026).
Fajar juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kedua terdakwa.
Ia meyakini Abah Bisri tidak mengetahui bahwa lembaran uang yang diterimanya merupakan uang palsu.
Menurut Fajar, Abah Bisri hanya menerima titipan lembaran 100 dollar AS dari seseorang bernama Warta. Sosok tersebut, kata dia, hingga kini masih buron.
Fajar mengatakan pihaknya tetap berpegang pada argumentasi yang telah disampaikan dalam pledoi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah posisi Abah Bisri yang disebut tidak mengetahui persoalan di balik lembaran dollar tersebut.
Kuasa hukum menyatakan Abah Bisri hanya menerima titipan dan tidak memiliki maksud untuk menggunakan maupun mengedarkan uang palsu tersebut.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang muncul selama persidangan.
JPU Ajukan Replik
Pengajuan replik membuat perkara tersebut belum memasuki tahap pembacaan putusan.
Replik merupakan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa. Setelah agenda tersebut selesai, persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim.
Bagi keluarga dan kuasa hukum, penundaan tersebut berarti Abah Bisri dan Dadi masih harus menunggu lebih lama untuk mengetahui kepastian nasib hukum mereka.
Fajar mengatakan pihaknya tetap optimistis majelis hakim dapat melihat perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami tetap optimistis dan berharap majelis hakim dapat melihat fakta secara objektif demi keadilan bagi kedua klien kami,” ujarnya.
Kini, perkara dugaan kepemilikan dollar palsu tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Purwakarta. Sementara Abah Bisri yang telah berusia 75 tahun masih harus melewati satu tahapan persidangan lagi sebelum perkara tersebut memasuki babak berikutnya.








Komentar