Koran Satu, Canberra — Dua akademisi perempuan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Malang tampil membawakan gagasan di mimbar akademik internasional di Australian National University (ANU), Canberra. Dalam forum International Colloquium: The Futures of Indonesian Islam pada Kamis (17/9/2026) tersebut, mereka mengupas dinamika unik kesetaraan gender pada perempuan muslim di Jawa Timur.
Penelitian yang dipresentasikan oleh Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin, Jamilah, dan Dosen MPI FTIK UIN Malang, Devi Pramitha ini bertajuk “Why Do Women Maintain Gender Inequality and Ritual Dependency in Marriage?”.
Riset ini membongkar sebuah paradoks: perempuan muslim Jatim yang melek terhadap kesetaraan gender di ranah publik (pendidikan dan karier), nyatanya justru memilih untuk melanggengkan pembagian peran yang tidak setara di dalam rumah tangga. Temuan ini menegaskan bahwa sikap tersebut bukanlah bentuk ketidakberdayaan, melainkan wujud tawar-menawar strategis.
“Kesetaraan dalam pandangan sejumlah informan memiliki ruang penerapan yang berbeda. Kesetaraan diterima dalam konteks pendidikan, pekerjaan, kehidupan publik, dan partisipasi sosial, tetapi tidak selalu diterapkan dalam tata kelola kehidupan rumah tangga,” papar Devi Pramitha.
Sebaliknya, konsep qawwamah (suami sebagai pemimpin dan istri sebagai pengikut) masih dipegang kukuh karena diyakini bersumber dari nilai-nilai agama.

-
Pembatasan Ruang Kesetaraan: Para perempuan sepakat dengan kesetaraan di ruang publik, tetapi menolak prinsip tersebut diaplikasikan mentah-mentah ke dalam relasi perkawinan.
-
Ketergantungan Spiritual yang Diidamkan: Peran suami sebagai imam salat dan sumber rujukan agama dalam keluarga tidak dianggap sebagai penindasan, melainkan potret ideal dari tanggung jawab seorang suami.
-
Pertahanan Hak Finansial (Nafkah): Pembagian peran ekonomi tradisional menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal. Jika kesetaraan ekonomi ditegakkan secara penuh—yang menuntut istri ikut berbagi beban finansial secara seimbang—hal itu justru dianggap akan menggerus hak nafkah istri yang selama ini terlindungi.
Melalui pendekatan teori “patriarchal bargain” (tawar-menawar patriarki) dari Deniz Kandiyoti, riset ini memperlihatkan bahwa perempuan muslim Jatim aktif bernegosiasi dalam struktur budaya mereka untuk mengamankan keuntungan finansial maupun stabilitas spiritual.
Riset ini juga menyodorkan kritik penting bagi berbagai program kampanye kesetaraan gender. Munculnya tafsir agama yang lebih adil gender (seperti konsep mubadalah) ternyata tidak otomatis merombak tatanan keluarga. Jika ingin efektif, program kesetaraan dinilai wajib mempertimbangkan alasan-alasan rasional, spiritual, dan ekonomi yang menjadi landasan para perempuan tersebut dalam menentukan pilihan hidupnya.
Tampilnya riset ini di rangkaian Indonesia Update 2026 Side Event sukses memantik dialog akademik global, sekaligus menegaskan betapa kompleksnya irisan antara agama, budaya, dan tatanan keluarga dalam meneropong masa depan Islam di Indonesia.








Komentar