Koran Satu, Bangkok — Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mendadak menjadi sorotan internasional usai muncul dalam materi presentasi UN Responsible Business and Human Rights Forum 2026 di Bangkok, Thailand.
Forum PBB yang berlangsung pada 14–17 September 2026 di United Nations Conference Center (UNCC) tersebut membedah praktik bisnis pertambangan nikel serta dampaknya terhadap lingkungan dan hak asasi manusia (HAM).
Sorotan publik menguat setelah potongan slide materi presentasi beredar luas di media sosial. Salah satu slide menarik perhatian peserta karena memuat daftar kepala daerah terkaya dengan judul menohok: “The Richest Governors: Nickel Money”.
Materi tersebut menempatkan nama Sherly Tjoanda di posisi teratas dengan deretan angka fantastis mencapai Rp709 miliar.
Daftar tersebut turut mencantumkan nama Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (Rp623 miliar), Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin (Rp414 miliar), Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Rp183 miliar), serta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Rp143 miliar).
Tuding Pemegang Konsesi dan Perusak Lingkungan Kepulauan Obi
Slide presentasi tersebut menuding Sherly Tjoanda bersama Andi Sumangerukka sebagai concession holders of several nickel mining and smelters in North Maluku and Southeast Sulawesi.
Pemapar menilai keduanya menguasai sejumlah konsesi pertambangan dan fasilitas pemurnian (smelter) nikel di wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Materi bertajuk “When Nickel Mining Harms People and the Planet: Challenges in Securing Effective Remedy in Indonesia” ini secara khusus menyoroti hancurnya ekosistem di Kepulauan Obi, Maluku Utara.
Pemapar memperlihatkan bukti visual aliran air sungai yang berubah warna cokelat pekat akibat sedimentasi tambang nikel di pulau-pulau kecil wilayah tersebut.
Mantan Komisioner KPK periode 2015–2019, La Ode Muhammad Syarif, menjadi sosok pemapar materi tersebut di hadapan perwakilan pemerintah, dunia usaha, dan aktivis kemanusiaan global.
Bahas Konsep Double Agent dan Perlunya Verifikasi
Dalam forum internasional tersebut, La Ode mengkritik keras fenomena “double agent” alias tumpang tindih peran pejabat publik yang merangkap sebagai regulator sekaligus pemain industri sumber daya alam.
Perangkapan peran ini dinilai merusak tata kelola lingkungan dan menutup akses keadilan bagi masyarakat terdampak.
Kendati nama Sherly Tjoanda menyita perhatian di forum PBB, pencantuman nominal Rp709 miliar dan klaim kepemilikan konsesi dalam slide tersebut belum menyajikan rincian metode penghitungan aset secara formal.
Pencantuman nama dalam materi internasional ini tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari Gubernur Maluku Utara serta pembuktian hukum lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran aturan pertambangan di Indonesia.








Komentar