Koran Satu, Jakarta – Gelombang kritik terhadap kinerja pengawasan perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian memuncak.
Gerakan Santri Cinta Negeri (GSCI) secara resmi mendesak pihak berwenang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Presiden Republik Indonesia, untuk segera mengevaluasi hingga memberhentikan Dian Ediana Rae dari jabatannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
Desakan ini dilayangkan lantaran Dian Ediana Rae dinilai lalai dan gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan investigatif.
OJK dianggap pembiaran terhadap celah praktik suap dan gratifikasi dalam proses analisis hingga pencairan kredit di industri perbankan nasional.
Ketua GSCI, Ahmadil Omri, menegaskan bahwa pencopotan tersebut merupakan langkah yang rasional dan mendesak demi menyelamatkan stabilitas sektor keuangan nasional dari ancaman kerugian akibat kredit macet yang dipicu praktik koruptif internal.
“OJK di bawah kepemimpinan Dian Ediana Rae kami nilai hanya fokus pada pengawasan administratif, seperti sekadar mengimbau penyesuaian suku bunga atau memelototi angka rasio keuangan.
Padahal, akar masalah sesungguhnya terletak pada bobolnya benteng pengawasan terhadap tindak suap antara calon debitur dan oknum pejabat bank saat menyetujui pinjaman,” tegas Ahmadil Omri kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ahmadil menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik suap dalam pencairan kredit merupakan bentuk kelalaian fatal bagi pimpinan pengawas perbankan.
Ketika pengawasan investigatif diabaikan, aturan prudent banking (prinsip kehati-hatian) menjadi tidak berguna di lapangan, sehingga menyiagakan bom waktu berupa lonjakan kredit bermasalah (NPL) di masa depan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Anggota Dewan Komisioner OJK diangkat dan dapat diberhentikan oleh Presiden melalui persetujuan DPR RI.
Atas dasar itu, GSCI mendorong Komisi XI DPR RI untuk segera menggunakan hak pengawasannya guna memanggil dan melakukan evaluasi total terhadap Dian Ediana Rae.
“Jika pejabat regulator terbukti gagal membongkar praktik suap di internal bank dan hanya bertindak pasif menunggu laporan di atas kertas, maka DPR dan Presiden wajib mengambil tindakan tegas. Memberhentikan pimpinan yang tidak efektif adalah wewenang penuh konstitusi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia,” pungkas Ahmadil.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial agar OJK kembali pada marwahnya sebagai lembaga independen yang disegani dan mampu memberantas praktik kecurangan perbankan hingga ke akar-akarnya.








Komentar