Koran Satu, Jakarta — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat. Lembaga keuangan milik negara ini menghadapi polemik besar setelah mencuat dugaan penyimpangan fasilitas kredit fantastis sepanjang periode 2020–2024.
Fasilitas kredit tersebut mengalir ke PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), sebuah perusahaan pengolahan udang yang sebagian sahamnya tercatat atas nama Kaesang Pangarep, putra Presiden ke-7 RI. Kucuran dana ke perusahaan yang diduga problematik ini berpotensi memicu kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai US$30,71 juta atau setara dengan Rp537,3 miliar.
Meskipun aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka ataupun menjatuhkan vonis pengadilan, netizen di media sosial sudah telanjur geram. Masyarakat menyoroti kontrasnya nilai kerugian negara tersebut dengan total remunerasi raksasa senilai Rp12,7 miliar serta deretan fasilitas mewah yang dinikmati oleh jajaran Dewan Direktur LPEI sepanjang tahun buku 2025.
Gurita Fasilitas Mewah Enam Bos Besar LPEI
Berdasarkan data dokumen resmi, jajaran direksi LPEI menikmati fasilitas eksklusif yang sangat longgar di tengah badai kredit macet ini. Berikut adalah profil dan rincian fasilitas dari enam petinggi LPEI yang kini menjadi pusat perhatian publik:
1. Sukatmo Padmosukarso (69 tahun) – Ketua & Direktur Eksekutif
Mantan Senior Partner konsultan dan perbankan ini mengantongi gaji penuh 100%. Sukatmo juga menikmati tunjangan perumahan hingga 30% dari gaji, tunjangan komunikasi, serta mobil dinas mewah berkapasitas maksimal 2.500 cc lengkap dengan biaya bensin dan perawatan gratis. Tidak hanya itu, negara membayar penuh jaminan PPh miliknya. Ia pun mendapatkan biaya representasi melalui Corporate Credit Card serta keanggotaan Club Membership maksimal di tiga klub elite.
2. Lima Anggota Dewan Direktur LPEI:
– Yon Arsal (Eks Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kemenkeu)
– Dwi Teguh Wibowo (Eks Staf Ahli Penerimaan Negara Kemenkeu)
– Fajarini Puntodewi (Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag)
– Doddy Rahadi (Kepala BPSDMI Kementerian Perindustrian)
– Bambang Setyatmojo (Eks SVP & Pemimpin Wilayah PT BNI)
Kelima anggota dewan ini menerima honorarium sebesar 50% dari gaji direktur utama. Mereka juga berhak atas asuransi purna jabatan dengan premi 25% dari honor setahun, tunjangan transportasi sebesar 20% dari honor sebulan, asuransi kesehatan mandiri, tantiem, serta berbagai insentif lainnya.
Kritik Tajam Netizen Soal Pengawasan Anggaran
Ketimpangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat luas. Netizen mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah lembaga yang memberikan gaji miliaran rupiah kepada direksinya, serta memfasilitasi mereka dengan kartu kredit korporat, justru bisa meloloskan kasus kredit macet sebesar Rp537 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah tegas dari otoritas terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana ekspor tersebut demi menyelamatkan keuangan negara.








Komentar