Dinilai Picu Kemungkaran dan Ganggu Rakyat, Tokoh NU dan Kiai Pasuruan Desak Pemkab Haramkan Sound Horeg!

Gerakan Ulama Pasuruan Lawan Sound Horeg: Kirim Petisi Resmi ke Bupati dan Minta Tindakan Tegas Aparat!

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekumpulan Ulama Pasuruan (Gambar: Istimewa)

Sekumpulan Ulama Pasuruan (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Pasuruan — Gelombang penolakan terhadap fenomena parade musik bersuara ekstrem atau sound horeg di Kabupaten Pasuruan kian meluas dan menguat.

Barisan ulama, pengasuh pondok pesantren, pengurus Nahdlatul Ulama (NU), hingga tokoh masyarakat bersatu mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerbitkan regulasi ketat untuk melarang penggunaan sound system berdaya raksasa.

Para kiai dan tokoh agama menuangkan sikap tegas tersebut melalui petisi resmi bertajuk “Penolakan Sound Horeg dan Kemungkaran di Wilayah Pasuruan” tertanggal 16 September 2026 yang mereka layangkan langsung kepada Bupati Pasuruan.

Massa ulama menilai keberadaan parade sound horeg telah merusak ketenteraman umum serta memicu berbagai bentuk kemaslahatan yang terabaikan di tengah kehidupan warga.

“Para kiai dan tokoh masyarakat secara tegas menolak penggunaan sound horeg, baik dalam bentuk sound carnival horeg maupun cek sound berlebihan, yang terbukti menimbulkan kemungkaran serta gangguan ketertiban di tengah warga Pasuruan,” tegas perwakilan tokoh agama dalam isi petisi tersebut.

Desak Pemkab dan Aparat Perketat Aturan Serta Eksekusi di Lapangan

Tokoh NU dan pengasuh pesantren menegaskan bahwa dentuman bass berdaya tinggi dari unit sound horeg tidak hanya merusak fasilitas bangunan warga, tetapi juga mengganggu ibadah, kesehatan lansia, serta kenyamanan bayi.

Para ulama meminta Bupati Pasuruan bersama jajaran Kepolisian Resor Pasuruan tidak ragu mengambil tindakan hukum yang terukur dan menghentikan seluruh izin kegiatan parade sound system skala besar di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

Masyarakat Pasuruan kini menunggu ketegasan Pemkab Pasuruan untuk segera merespons petisi para ulama tersebut demi mengembalikan kondusivitas serta menjaga marwah keagamaan di wilayah setempat.

Baca Juga :  Diduga Rusak Lahan Warga di Bojong Koneng, Sentul City Terancam Dipolisikan

Berita Terkait

GSCI Kecam Dugaan KKN di Kemendikdasmen, Minta APH Segera Turun Tangan
Dinilai Gagal Mengawasi Sektor Perbankan, GSCI Desak DPR dan Presiden Copot Dian Ediana Rae dari OJK
Jadikan Masjid Pusat Perdamaian Global, Indonesia Gelar International Grand Imams Conference 2026
Rekrutan Mewah! Marselino Ferdinan Resmi Berkostum Persija Jakarta
Soal Kredit Macet, GSCI Desak OJK Usut Tuntas Potensi Suap di Perbankan
Status Terpidana Malah Diberi Kursi Empuk BUMN, KCI Tuntut Pemecatan Silfester Matutina dari Komisaris Pelindo
Di Balik Kredit Menganggur Rp2.548 T, CBA Cium Praktek Pemborosan Anggaran Internal OJK!
Buntut OTT HGB Bogor, Gus Lilur Sebut Duit Kreasi Nusron Wahid Mengalir Hingga Arena Muktamar NU Jombang!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:50 WIB

Dinilai Gagal Mengawasi Sektor Perbankan, GSCI Desak DPR dan Presiden Copot Dian Ediana Rae dari OJK

Kamis, 24 September 2026 - 10:07 WIB

Dinilai Picu Kemungkaran dan Ganggu Rakyat, Tokoh NU dan Kiai Pasuruan Desak Pemkab Haramkan Sound Horeg!

Rabu, 23 September 2026 - 19:32 WIB

Jadikan Masjid Pusat Perdamaian Global, Indonesia Gelar International Grand Imams Conference 2026

Rabu, 23 September 2026 - 16:56 WIB

Rekrutan Mewah! Marselino Ferdinan Resmi Berkostum Persija Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 16:35 WIB

Soal Kredit Macet, GSCI Desak OJK Usut Tuntas Potensi Suap di Perbankan

Berita Terbaru

Mahasiswa KKN UINSU Desa Sempajaya Dusun III bersama pelaku UMKM dalam pelaksanaan program digitalisasi UMKM melalui pembuatan Google Maps dan QR Code pembayaran, Kamis (20/8/2026).

Pendidikan

Langkah Kecil Menuju Digital, KKN UINSU Dampingi UMKM Sempajaya

Senin, 28 Sep 2026 - 16:55 WIB