Koran Satu, Pasuruan — Gelombang penolakan terhadap fenomena parade musik bersuara ekstrem atau sound horeg di Kabupaten Pasuruan kian meluas dan menguat.
Barisan ulama, pengasuh pondok pesantren, pengurus Nahdlatul Ulama (NU), hingga tokoh masyarakat bersatu mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerbitkan regulasi ketat untuk melarang penggunaan sound system berdaya raksasa.
Para kiai dan tokoh agama menuangkan sikap tegas tersebut melalui petisi resmi bertajuk “Penolakan Sound Horeg dan Kemungkaran di Wilayah Pasuruan” tertanggal 16 September 2026 yang mereka layangkan langsung kepada Bupati Pasuruan.
Massa ulama menilai keberadaan parade sound horeg telah merusak ketenteraman umum serta memicu berbagai bentuk kemaslahatan yang terabaikan di tengah kehidupan warga.
“Para kiai dan tokoh masyarakat secara tegas menolak penggunaan sound horeg, baik dalam bentuk sound carnival horeg maupun cek sound berlebihan, yang terbukti menimbulkan kemungkaran serta gangguan ketertiban di tengah warga Pasuruan,” tegas perwakilan tokoh agama dalam isi petisi tersebut.
Desak Pemkab dan Aparat Perketat Aturan Serta Eksekusi di Lapangan
Tokoh NU dan pengasuh pesantren menegaskan bahwa dentuman bass berdaya tinggi dari unit sound horeg tidak hanya merusak fasilitas bangunan warga, tetapi juga mengganggu ibadah, kesehatan lansia, serta kenyamanan bayi.
Para ulama meminta Bupati Pasuruan bersama jajaran Kepolisian Resor Pasuruan tidak ragu mengambil tindakan hukum yang terukur dan menghentikan seluruh izin kegiatan parade sound system skala besar di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
Masyarakat Pasuruan kini menunggu ketegasan Pemkab Pasuruan untuk segera merespons petisi para ulama tersebut demi mengembalikan kondusivitas serta menjaga marwah keagamaan di wilayah setempat.








Komentar