Koran Satu, Jakarta — Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) memicu gelombang kecaman keras dari Komunitas Cinta Indonesia (KCI).
Pihak KCI mengkritik tajam keputusan BUMN tersebut lantaran Silfester hingga saat ini masih berstatus terpidana yang belum mengeksekusi hukuman penjara.
Ketua Umum KCI, Moh Aldy Maulana, meluapkan kemarahannya atas bobroknya komitmen penegakan hukum dan tata kelola BUMN.
Pihaknya menyindir Kejaksaan Agung yang mengklaim tengah memburu keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut, sementara di sisi lain kementerian justru memberi panggung jabatan strategis.
“Ini skandal nyata yang mencoreng tatanan hukum kita! Bagaimana mungkin seorang terpidana yang seharusnya masuk penjara justru diberi hadiah kursi empuk Komisaris BUMN dari ID FOOD hingga berpindah ke Pelindo? Kami dari KCI mendesak Kejagung segera menangkap Silfester Matutina dan meminta Menteri BUMN memecatnya detik ini juga!” tegas Ketua Umum KCI Moh Aldy Maulana, Rabu (23/9/2026).
RUPS Copot Eris Herryanto dan Tunjuk Silfester Matutina
Manajemen PT Pelindo Jasa Maritim merombak jajaran Dewan Komisaris berdasarkan dokumen Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Keputusan RUPS Sirkuler).
Dokumen RUPS Sirkuler tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat terhadap Eris Herryanto dari jabatannya sebagai Komisaris Independen, sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya.
Selanjutnya, poin kedua keputusan RUPS tersebut mengesahkan Silfester Matutina sebagai pengganti di kursi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Masa jabatan loyalis Joko Widodo ini akan berlangsung paling lama hingga penutupan RUPS Tahunan ke-5.
Jejak Hukum Terpidana dan Sorotan KCI Terhadap Tumpulnya Eksekusi
Sebelum menduduki posisi komando di PT Pelindo Jasa Maritim, Silfester menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN pangan ID FOOD (PT Rajawali Nusantara Indonesia) sejak 2025.
Karir Silfester di BUMN berbanding terbalik dengan status hukumnya di pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada 16 September 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi pidana terhadap mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran tersebut tidak pernah terealisasi. KCI menilai pembiaran ini sebagai bentuk дискриминация hukum yang mencederai keadilan publik.
“Jangan biarkan institusi BUMN dijadikan benteng perlindungan bagi figur-figur terpidana yang kebal hukum. Hukum tidak boleh kalah oleh kompromi politik!” pungkas Aldy menegaskan tuntutan KCI.








Komentar