Kapus PKUB Inisiasi Strategi Peningkatan Indeks Kerukunan dan Kota Toleran Se-Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Satu, Jakarta — Kementerian Agama mulai menyusun langkah konkret untuk meningkatkan kualitas Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) dan Indeks Kota Toleran di berbagai daerah. Upaya itu dinilai penting untuk memperkuat kohesi sosial di tengah tantangan keberagaman yang semakin kompleks.

Strategi tersebut dibahas dalam Webinar Series Batch 5 yang digelar Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama secara daring dari Jakarta, Jumat (24/7). Sekitar 800 peserta mengikuti forum ini, terdiri atas jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad atau Gus Adib, menegaskan bahwa menjaga kerukunan bukan tugas satu lembaga semata, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor.

“Tidak ada superman, yang ada adalah super team,” kata Gus Adib saat membuka webinar secara resmi.

Menurut Gus Adib, hasil pengukuran Indeks Kerukunan Umat Beragama nasional tahun 2025 mencapai 77,89 atau berada pada kategori tinggi. Meski menunjukkan tren positif, masih terdapat ketimpangan pada sejumlah indikator yang menjadi perhatian pemerintah.

Dimensi toleransi atau sikap saling menghormati memperoleh skor 88,82, sedangkan dimensi kesetaraan hak warga negara mencapai 79,35. Namun, dimensi kerja sama antarumat beragama masih berada pada angka 65,49. Rendahnya skor tersebut menunjukkan kolaborasi lintas agama di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.

Karena itu, Gus Adib mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas ruang perjumpaan dan memperbanyak program kemitraan antarumat beragama di daerah.

Penguatan kerukunan tersebut, kata dia, sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Langkah itu juga mendukung implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis.

Baca Juga :  Cek Bansos Kesra 2026 Secara Online dan Offline

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama, Arfi Hatim, menjelaskan bahwa survei Indeks Kerukunan Umat Beragama dilakukan di 34 provinsi dengan melibatkan 13.600 responden. Hasil survei tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan kehidupan beragama yang lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai penguatan toleransi di tingkat daerah harus dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, upaya tersebut tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah serta penguatan literasi masyarakat.

Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama, Hery Susanto, menambahkan bahwa tata kelola sosial yang inklusif tidak hanya menjaga keberagaman, tetapi juga mampu menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang lebih kondusif di daerah.

Menutup pembukaan forum, Gus Adib mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga semangat merawat persatuan bangsa.

“Jangan pernah lelah, lengah, dan letih untuk terus mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pesan Gus Adib.

Berita Terkait

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu
Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali
FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Dalang Suap Rp20,6 Miliar Terungkap: Dirut PT Oktasan Baruna Persada Tria Belltitonito Disebut Jadi Otak Penyerahan Uang ke Febrie Ardiansyah
Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Periksa Saksi ESDM Usai Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Sebagai Tersangka Korporasi
Perpres 107/2026 Alihkan Impor ke Negara: Apa yang Berubah dari Pertamina?
Dinilai Gagal Total Pimpin BUMN Telekomunikasi, FKK Desak Pencopotan Dirut Telkom Nanang Hendarno
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Munajat Santri untuk Negeri di Istiqlal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:09 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu

Minggu, 1 November 2026 - 09:53 WIB

Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Dalang Suap Rp20,6 Miliar Terungkap: Dirut PT Oktasan Baruna Persada Tria Belltitonito Disebut Jadi Otak Penyerahan Uang ke Febrie Ardiansyah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Periksa Saksi ESDM Usai Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Sebagai Tersangka Korporasi

Berita Terbaru