Politieke Onafhankelijkheid: Alam Tak Bisa Dibohongi “Londo Ireng”

d651f3b01ac39c943b51efac861faeab

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Maulana Alif Rasyidi

Koran Satu, Opini – Indonesia telah merdeka secara politik selama lebih dari delapan dekade. Sang Dwi-warna telah berkibar di Istana Negara, pemerintahan kolonial telah lama runtuh, serta tidak ada lagi Gouverneur-generaal van Nederlandsch-Indië yang menentukan arah hukum, ekonomi, maupun pendidikan bangsa ini. Makna kemerdekaan tersebut sering disebut sebagai politieke onafhankelijkheid : kemerdekaan politik atau political independence. Istilah tersebut menjadi salah satu inti pemikiran Soekarno beberapa bulan sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945.

Persoalan besar Indonesia tahun 2026 kini, bukan lagi kehadiran administrasi kolonial Belanda. Persoalan besar sesungguhnya tampak pada banjir yang menenggelamkan rumah warga, longsor yang menimbun kampung, kebakaran hutan yang meracuni udara, cuaca ekstrem yang memukul nelayan dan petani, serta gempa dan tsunami yang mengancam penduduk pesisir. Gempa Flores berkekuatan M 7,7 pada 15 Agustus 2026 memperlihatkan kembali bahwa Indonesia hidup di atas ruang geologi yang sangat aktif; gempa dangkal pada sistem Flores Back-Arc Thrust memicu peringatan dini tsunami, guncangan kuat, kerusakan bangunan, dan pengungsian warga di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bencana geologi tidak lahir karena keputusan presiden, rapat kementerian, atau konflik elite politik. Lempeng tektonik bergerak mengikuti hukum geologi; sesar aktif menyimpan dan melepaskan energi; hujan ekstrem mengikuti dinamika atmosfer dan perubahan iklim. Pengantar awal ini ditulis dengan hati-hati agar kritik politik tidak berubah menjadi spekulasi. Gempa Flores bukan “gempa politik”, bukan rekayasa asing, bukan akibat operasi rahasia, serta bukanlah hasil pertarungan elit politik.

Masalah politik muncul pada pertanyaan berbeda: mengapa gempa yang sama dapat berubah menjadi tragedi besar bagi warga tertentu, tetapi tidak bagi warga lain? Mengapa keluarga miskin tinggal di rumah dengan konstruksi rapuh pada kawasan rawan? Mengapa jalur evakuasi tsunami tidak selalu tersedia, mudah diakses, dan dipahami masyarakat? Mengapa hutan hulu sungai dibuka untuk tambang atau perkebunan, lalu desa-desa hilir harus menerima banjir lumpur saat hujan ekstrem turun? Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita kembali kepada makna substantif politieke onafhankelijkheid .

Politieke Onafhankelijkheid  

Risalah Soekarno “Mentjapai Indonesia Merdeka” ditulis pada 1933 di Pangalengan. Risalah tersebut mengungkap bahwa kemerdekaan Indonesia bukan garis akhir perjuangan, melainkan “jembatan emas” menuju masyarakat yang bebas dari kapitalisme dan imperialisme. Soekarno menempatkan Marhaen sebagai subjek utama revolusi: rakyat kecil, petani, buruh, dan kelompok yang memiliki alat produksi terbatas tetapi tetap terhisap oleh struktur ekonomi-politik.

Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 di sidang BPUPKI mengulang ide tersebut melalui istilah politieke onafhankelijkheid  dan political independence. Soekarno menegaskan bahwa Indonesia merdeka harus memiliki philosofische grondslag, dasar filsafat bagi “gedung Indonesia Merdeka”. Pancasila kemudian diajukan sebagai dasar tersebut: kebangsaan, perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Rangkaian gagasan tersebut memiliki susunan yang jelas. Politieke Onafhankelijkheid  berarti lepas dari kekuasaan kolonial asing. Politieke macht berarti kekuasaan politik harus berada pada tangan rakyat, terutama Marhaen. Philosofische grondslag berarti negara memerlukan dasar moral dan arah nilai. Nationale staat berarti negara kebangsaan yang menghimpun seluruh kepulauan dan golongan. Weltanschauung bermakna tentang pandangan hidup yang memandu keputusan bersama.

Baca Juga :  Ketika Game Menjadi Tempat Bersosialisasi Anak Muda Modern

Soekarno tidak membayangkan kemerdekaan sebagai hak elit untuk mengganti penguasa asing dengan kelompok kaya lokal. Kritiknya terhadap kapitalisme dan imperialisme justru memuat peringatan atas kemungkinan lahirnya kapitalisme bangsa sendiri. Kemerdekaan formal dapat berubah menjadi kosong apabila pemilik modal, pemegang konsesi, dan penguasa birokrasi memakai negara merdeka untuk melanjutkan penghisapan terhadap rakyat kecil.

Krisis ekologi membuat peringatan itu terasa semakin relevan. Hutan, sungai, pesisir, tanah adat, dan ruang hidup rakyat tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai objek transaksi ekonomi. Hutan adalah sistem penyerap air. Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah penyangga kehidupan. Mangrove adalah pelindung pesisir. Lereng berhutan adalah pengikat tanah. Pesisir yang tertata adalah bagian dari sistem perlindungan tsunami. Kerusakan atas semua itu selalu memiliki akibat material bagi manusia.

Bencana, Risiko, dan Tanggung Jawab Negara

Mendalami ilmu kebencanaan, ia membedakan secara tajam antara bahaya alam dan risiko bencana. Bahaya (hazard) merujuk pada gempa, tsunami, banjir, erupsi, kekeringan, atau cuaca ekstrem. Paparan (exposure) merujuk pada manusia, rumah, sekolah, rumah sakit, jalan, dan fasilitas publik yang berada pada jalur bahaya. Kerentanan (vulnerability) merujuk pada mutu bangunan, kemiskinan, lemahnya informasi, ketimpangan akses, buruknya tata ruang, serta terbatasnya kemampuan warga menyelamatkan diri.

Rumusan sederhananya dapat ditulis sebagai berikut:

RISIKO BENCANA = BAHAYA × PAPARAN × KERENTANAN

Gempa tidak dapat dihentikan. Tsunami tidak dapat dibatalkan lewat slogan politik. Curah hujan ekstrem tidak tunduk pada pidato. Risiko bencana tetap dapat dikurangi secara drastis melalui rumah tahan gempa, tata ruang berbasis peta bahaya, pengelolaan hutan dan DAS, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, pendidikan kebencanaan, serta bantuan cepat yang tidak diskriminatif.

Gempa Flores M7,7 memperlihatkan perbedaan penting antara penyebab fisik dan tanggung jawab politik. Penyebab fisiknya terletak pada Flores Back-Arc Thrust, yaitu sistem sesar naik busur belakang Flores. Kedalaman gempa yang relatif dangkal dan lokasi sumber di laut meningkatkan potensi guncangan kuat serta tsunami.

Tanggung jawab negara terletak pada pertanyaan lain. Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten, BNPB, BPBD, BMKG, Basarnas, serta institusi terkait wajib memastikan bangunan publik aman, informasi tsunami cepat tersampaikan, rute evakuasi tersedia, kelompok rentan terlindungi, dan proses rekonstruksi tidak mengulangi kerentanan lama. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap sebelum, saat, dan setelah bencana.

Krisis Ekologi sebagai Bentuk Penindasan Baru

Banjir dan longsor di Sumatra pada akhir 2025 lalu tidaklah dapat direduksi menjadi “hujan biasa”. Curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu, tetapi kondisi hutan, lereng, DAS, perkebunan, pertambangan, dan tata ruang menentukan apakah hujan itu diserap atau justru berubah menjadi arus lumpur yang menyapu permukiman. Laporan dan catatan-catatan media mengenai bencana Sumatra menghubungkan dampak berat banjir dan longsor dengan pembukaan hutan, kerusakan daerah tangkapan air, aktivitas tambang, ekspansi perkebunan, serta lemahnya pengawasan izin.

Baca Juga :  Menjaga Marwah Parlemen Benteng Terakhir Demokrasi Kita

Catatan-catatan deforestasi pada 2025 telah memperlihatkan peningkatan hilangnya hutan Indonesia sekitar 66 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai sekitar 433.751 hektare menurut analisis Auriga Nusantara. Laporan tersebut mengaitkan lonjakan itu dengan lemahnya perlindungan lingkungan serta dorongan ekspansi pangan dan energi. Angka tersebut bukanlah sekadar statistik hijau. Setiap hektare hutan hilang berarti berkurangnya kemampuan tanah menahan air, meningkatnya sedimentasi sungai, rusaknya habitat, serta bertambahnya kerentanan warga pada musim hujan dan musim kering.

Marhaen abad ke-21 adalah keluarga yang tinggal di hilir DAS, nelayan pada pesisir tanpa perlindungan memadai, petani kecil dekat konsesi tambang, masyarakat adat yang kehilangan hutan, buruh perkebunan yang menghirup asap kebakaran atau terancam direlokasi akibat pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon-TP), serta warga kota yang tinggal pada kawasan banjir karena tanah aman terlalu mahal. Mereka tidak menandatangani izin eksploitasi. Mereka tidak duduk pada rapat direksi perusahaan. Mereka tidak memperoleh keuntungan terbesar. Mereka justru menerima akibat paling awal dan paling berat.

Hubungan antara Marhaenisme dan krisis ekologi bukan asosiasi simbolik. Relasi tersebut bersifat struktural. Kapitalisme kolonial dahulu menguasai tanah dan sumber daya untuk mengalihkan surplus ke pusat kekuasaan asing. Kapitalisme ekstraktif masa kini dapat menguasai tanah dan sumber daya melalui jaringan izin, konsesi, proyek, serta investasi; surplus terkonsentrasi pada korporasi dan elit, sedangkan biaya ekologis dialihkan kepada rakyat biasa. Pola penghisapan berubah bentuk, tetapi ketimpangan antara pihak yang menikmati keuntungan dan pihak yang menanggung kerugian tetap dapat dikenali.

Amanat Konstitusi

Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebut bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal tersebut tidak memberi cek kosong kepada pejabat untuk menukar hutan, sungai, dan pesisir menjadi rente jangka pendek. Penguasaan negara merupakan mandat publik untuk membuat kebijakan, mengatur, mengelola, mengawasi, serta memastikan manfaat sumber daya kembali kepada rakyat.

Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 mengakui bahwa hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut memiliki arti bahwa korban banjir tidak boleh dianggap hanya sebagai angka statistik. Hak itu berarti keluarga korban gempa tidak boleh dipaksa kembali ke bangunan berbahaya. Hak itu berarti proyek pembangunan wajib menghitung keselamatan manusia dan daya dukung ekosistem, bukan hanya nilai investasi dan target pertumbuhan.

Kedaulatan politik tanpa kedaulatan ekologis merupakan kontradiksi. Pemerintah boleh menyatakan diri bebas dari kontrol asing, tetapi kebebasan itu kehilangan makna apabila digunakan untuk membiarkan hutan hilang, sungai tercemar, pesisir rusak, dan rakyat terjerat risiko bencana yang sebenarnya dapat dikurangi. Politieke Onafhankelijkheid  harus dibaca sebagai kewajiban mengatur ruang hidup secara adil, ilmiah, dan berpihak pada keselamatan manusia.

Baca Juga :  Racun Berseragam Sertifikat : Wajah Asli Tata Kelola MBG

Londo Ireng dan Antek-Antek Asing

Pidato Presiden Prabowo sering memakai ungkapan Londo Ireng dan antek-antek asing dalam konteks kritik terhadap kepentingan luar yang dinilai ingin memengaruhi Indonesia. Istilah tersebut dapat dipahami sebagai pernyataan politik mengenai kemandirian nasional. Masalah muncul ketika setiap kritik dari jurnalis, akademisi, Non-Goverment Organization (NGO)/ LSM, atau masyarakat sipil langsung diperlakukan sebagai bagian agenda asing hanya karena kritik tersebuttadi mengganggu kenyamanan kekuasaan atau menyentuh kepentingan ekonomi besar.

Jurnalis bisa keliru. NGO dapat memiliki bias. Akademisi dapat berbeda metode dan kesimpulan. Memang benar, semua kritik harus diuji melalui data, transparansi pendanaan, konflik kepentingan, serta argumentasi terbuka. Tuduhan antek-antek asing tidak boleh menggantikan proses pengujian tersebut. Tuduhan politik tidak dapat membantah peta tutupan hutan. Tuduhan politik tidak dapat mengeringkan lumpur banjir. Tuduhan politik tidak dapat memperbaiki rumah retak akibat gempa. Tuduhan politik tidak dapat mengembalikan nyawa warga yang hilang karena longsor.

Alam tidak memiliki afiliasi partai. Alam tidak berkampanye. Alam tidak mengincar jabatan. Alam tidak menerima anggaran komunikasi politik. Hutan yang hilang memperlihatkan akibatnya melalui berkurangnya daya resap air. Sungai yang tercemar memperlihatkan akibatnya melalui penyakit dan rusaknya penghidupan. Lereng yang dibuka menampakkan akibatnya melalui erosi serta longsor. Bangunan rapuh menjelaskan akibatnya ketika gempa datang. Alam memang bukan hakim moral yang memiliki political will (kehendak politik), tetapi alam adalah arsip material paling keras atas konsekuensi kebijakan manusia.

Akhirnya, Politieke Onafhankelijkheid  pada momen HUT RI ke-81 pada tahun 2026 ini, tidaklah cukup dimaknai sebagai kebebasan Indonesia dari Belanda, Londo Ireng, atau tekanan kekuatan asing. Soekarno melalui “Mentjapai Indonesia Merdeka” dan pidato 1 Juni 1945 mengajarkan bahwa kemerdekaan merupakan jembatan emas, sedangkan tujuan akhirnya ialah pembebasan Marhaen melalui politieke macht, keadilan sosial, serta negara yang berdiri di atas philosofische grondslag Pancasila.

Krisis ekologi memberi ujian paling nyata terhadap cita-cita tersebut. Banjir, gempa, tsunami, dan cuaca ekstrem memang berawal melalui faktor alam; tingkat kehancurannya sangat dipengaruhi keputusan manusia mengenai hutan, sungai, tata ruang, mutu konstruksi, izin konsesi, mitigasi, dan perlindungan masyarakat. Pemerintah Republik Indonesia dapat mengklaim sudah merdeka secara politieke onafhankelijkheid  dari kekuatan asing. Klaim penguasa akan kehilangan makna apabila pemerintah membiarkan logika bisnis-transaksional mengalahkan keselamatan rakyat dan batas ekologis.

Londo Ireng dapat menjadi bahasa politik. Antek-antek asing dapat menjadi label dalam pertarungan wacana. Jurnalis, NGO, serta akademisi dapat terus dipersoalkan motif maupun sumber dananya melalui mekanisme terbuka. Alam tidak dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Alam tidak memiliki tendensi politik; alam menjadi pengingat paling jujur atas krisis ekologi karena alamlah yang memperlihatkan dampak nyata dari setiap hutan yang dibuka, setiap sungai yang dikorbankan, setiap bangunan rapuh yang dibiarkan, dan setiap kebijakan yang mendahulukan rente daripada kehidupan.

Berita Terkait

Setelah Muktamar Usai, Apa yang Tertinggal di Tambakberas
Racun Berseragam Sertifikat : Wajah Asli Tata Kelola MBG
Indonesia 81 Tahun, NU Sudah Seabad: Siapa Menjaga Siapa?
Muktamar di Tambakberas: Ketika Kampung Bertanya, “Kami Kebagian Apa?”
Muktamar Peradaban, Saatnya NU Memimpin Abad Kedua
Falah: Menimbang Ulang Makna Sejahtera di Tengah Kelelahan Ekonomi Modern
Ketika Game Menjadi Tempat Bersosialisasi Anak Muda Modern
Waspada! Jangan Tertipu Kepanikan Fenomena Sell Indonesia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:01 WIB

Setelah Muktamar Usai, Apa yang Tertinggal di Tambakberas

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Indonesia 81 Tahun, NU Sudah Seabad: Siapa Menjaga Siapa?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Politieke Onafhankelijkheid: Alam Tak Bisa Dibohongi “Londo Ireng”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Muktamar di Tambakberas: Ketika Kampung Bertanya, “Kami Kebagian Apa?”

Senin, 27 Juli 2026 - 21:24 WIB

Muktamar Peradaban, Saatnya NU Memimpin Abad Kedua

Berita Terbaru