Koran Satu, Opini – Dalam sebuah negara hukum yang sehat, checks and balances adalah urat nadi kehidupan bernegara.
Parlemen, sebagai wadah representasi suara rakyat, memegang mandat suci untuk mengontrol jalannya pemerintahan.
Namun, akhir-akhir ini kita disuguhkan oleh fenomena yang mengkhawatirkan. Tumpulnya taji legislatif akibat kaburnya batasan antara pengawas dan pihak yang diawasi.
Ketika pimpinan legislatif yang seharusnya menjadi jangkar kepentingan publik justru bertindak sebagai pembela kebijakan eksekutif, arah demokrasi kita patut dipertanyakan.
Fenomena ini memicu kegelisahan kolektif dan mempertegas pentingnya menjaga marwah parlemen. Benteng terakhir demokrasi agar tidak goyah oleh intervensi kepentingan kekuasaan.
Redefinisi Sumpah Konstitusi
Amanat yang diemban oleh para anggota dewan bukanlah sekadar formalitas pelantikan.
Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan tiga pilar utama yang menjadi hak sekaligus kewajiban mutlak parlemen: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ketika figur krusial seperti Ketua Komisi XI DPR RI—yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, dan moneter—lebih aktif menjadi juru bicara yang menjustifikasi kebijakan ekonomi pemerintah di ruang publik.
Ada alarm bahaya yang berbunyi bagi ekosistem demokrasi kita.
Kehilangan Fungsi Pengawasan
Bagaimana mungkin mekanisme kontrol dapat berjalan objektif jika figur pengawas justru sibuk memvalidasi narasi eksekutif? Saat fungsi pengawasan ini luruh.
Daya kritis parlemen dalam menyaring kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat menjadi lumpuh. Akibatnya, potensi penyimpangan atau kebijakan yang tidak pro-rakyat melenggang tanpa koreksi berarti.
Kehilangan Fungsi Anggaran
Sebagai penjaga gawang fiskal negara, Komisi XI memiliki otoritas besar dalam merumuskan dan mengetuk palu postur anggaran nasional.
Jika dari awal arah komunikasi pimpinannya sudah condong pada kemauan istana, maka pembahasan anggaran yang objektif, transparan, dan berbasis kebutuhan riil rakyat hanya akan menjadi utopia belaka.
Kehilangan Fungsi Legislasi
Regulasi di sektor krusial seperti perbankan, perpajakan, dan lembaga keuangan berdampak langsung pada dompet masyarakat kecil.
Jika proses perumusan undang-undang ini dibayangi oleh kepentingan elite penguasa tanpa perdebatan kritis di parlemen, maka produk hukum yang lahir berisiko hanya menjadi stempel legalitas bagi ambisi politik tertentu.
Dampak Konflik Kepentingan
Ketika marwah lembaga perwakilan mulai tergerus oleh benturan kepentingan (conflict of interest), dampak buruknya tidak hanya dirasakan di ruang sidang, melainkan langsung merembet ke lapisan masyarakat terbawah.
Pengalaman empiris menunjukkan bahwa runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap parlemen selalu dimulai ketika para anggotanya berhenti mendengarkan suara konstituen dan memilih menjadi pemandu sorak bagi penguasa.
Rakyat akhirnya menjadi korban utama dari tumpulnya fungsi kontrol ini.
Solusi dan Langkah Taktis
Memulihkan kehormatan institusi DPR RI tidak bisa dilakukan dengan sekadar retorika. Diperlukan komitmen moral dan struktural yang kuat dari dalam tubuh parlemen itu sendiri.
Berikut adalah beberapa langkah praktis yang mendesak untuk dilakukan:
Menegakkan Kode Etik secara Tegas: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus lebih progresif dalam mengawasi dan menindak setiap anggota atau pimpinan komisi yang terindikasi melakukan benturan kepentingan dalam komunikasi publiknya.
Membuka Ruang Partisipasi Publik yang Bermakna: Setiap pembahasan anggaran dan legislasi strategis wajib melibatkan kelompok masyarakat sipil, akademisi independen, dan organisasi non-pemerintah (NGO) demi menjaga transparansi.
Mengutamakan Fungsi Oposisi Kritis: Menghidupkan kembali tradisi debat argumen yang sehat di ruang sidang, bukan sekadar kompromi politik di balik pintu tertutup.
*Penulis adalah Ahmad Zaki, Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan.








Komentar