Koran Satu, Malang – Oknum mahasiswa Universitas Islam Malang (Unisma) berinisial APP resmi berurusan dengan aparat penegak hukum. Sejumlah mahasiswa yang mewakili para korban melaporkan APP ke Polresta Malang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan nonfisik yang menyasar sedikitnya sembilan orang korban.
Pihak pelapor, Muhammad Rizqi Fadilah dan Siti Alisya, mengajukan berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut sejak 9 Juli 2026. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan melimpahkan berkas beserta bukti pendukung kepada tim penyidik pada 13 Juli 2026 guna penelaahan mendalam. Hingga kini, para pelapor dan korban masih menunggu perkembangan penyelidikan dari pihak berwajib.
Dokumen pengaduan mencatat tindakan APP diduga bermula dari interaksi akademik dan pertemanan melalui media elektronik. Secara bertahap, terduga pelaku mengarahkan percakapan secara sepihak ke arah bermuatan seksual yang tidak diinginkan oleh para korban. Dari sembilan korban yang teridentifikasi, tiga di antaranya telah bertindak sebagai pengadu utama.
Tragisnya, satu korban diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Kondisi ini mendorong Rizqi dan Alisya untuk segera berkoordinasi dengan lembaga perlindungan terkait demi menjamin pendampingan hukum dan psikologis korban.
“Langkah membawa perkara ini ke ranah pidana juga mendapat dukungan dari Kepala Program Studi Ilmu Hukum Unisma, Hisbul Luthfi Ashsyarofi,” ujar Rizqi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Keputusan melapor langsung ke korps baju cokelat ini sekaligus merefleksikan keraguan mahasiswa terhadap efektivitas kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unisma.
Para pelapor menilai mekanisme internal kampus belum sepenuhnya transparan dan belum mampu memberikan jaminan ruang aman bagi para korban yang ingin bersuara. Kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Satreskrim Polresta Malang.








Komentar