Koran Satu, Labuhansatu — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024 senilai Rp3,75 miliar terus bergulir.
Meski penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu telah memeriksa sekitar 85 orang saksi, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka.
Tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari tim auditor. Berdasarkan data awal, potensi kerugian negara dalam kasus pengelolaan dana hibah ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Total anggaran Rp3,75 miliar tersebut mengalir bertahap, yakni Rp1,55 miliar pada 2022, Rp1 miliar pada 2023, serta Rp1,2 miliar pada 2024.
Lambannya penetapan tersangka menuai sorotan dari akademisi hukum, Asri Sitorus, S.H.
Ia mendesak Kejari Labuhanbatu untuk memberikan kepastian hukum yang transparan kepada publik, mengingat proses pemeriksaan saksi sudah menyasar berbagai pihak mulai dari vendor, pengurus Pramuka, hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
“Anggarannya Rp3,75 miliar, potensi kerugian negara sementara sekitar Rp1 miliar, dan sekitar 85 saksi sudah diperiksa. Publik tentu bertanya, sejauh mana prosesnya dan kapan hasil audit dapat memastikan arah perkara ini,” ujar Asri Sitorus.
Asri menegaskan bahwa Kejari Labuhanbatu harus menjunjung tinggi profesionalisme dengan bekerja berbasis alat bukti yang sah.
Namun, jika hasil audit komprehensif kelak merinci adanya kerugian negara serta memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kejaksaan wajib menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.








Komentar