Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Rp3,75 Miliar Menggantung, Kejari Labuhanbatu Didesak Segera Tetapkan Tersangka!

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus dan Kasi Intel menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka (Dok: Istimewa)

Kasi Pidsus dan Kasi Intel menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Labuhansatu — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024 senilai Rp3,75 miliar terus bergulir.

Meski penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu telah memeriksa sekitar 85 orang saksi, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka.

Tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari tim auditor. Berdasarkan data awal, potensi kerugian negara dalam kasus pengelolaan dana hibah ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Total anggaran Rp3,75 miliar tersebut mengalir bertahap, yakni Rp1,55 miliar pada 2022, Rp1 miliar pada 2023, serta Rp1,2 miliar pada 2024.

Lambannya penetapan tersangka menuai sorotan dari akademisi hukum, Asri Sitorus, S.H.

Ia mendesak Kejari Labuhanbatu untuk memberikan kepastian hukum yang transparan kepada publik, mengingat proses pemeriksaan saksi sudah menyasar berbagai pihak mulai dari vendor, pengurus Pramuka, hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

“Anggarannya Rp3,75 miliar, potensi kerugian negara sementara sekitar Rp1 miliar, dan sekitar 85 saksi sudah diperiksa. Publik tentu bertanya, sejauh mana prosesnya dan kapan hasil audit dapat memastikan arah perkara ini,” ujar Asri Sitorus.

Asri menegaskan bahwa Kejari Labuhanbatu harus menjunjung tinggi profesionalisme dengan bekerja berbasis alat bukti yang sah.

Namun, jika hasil audit komprehensif kelak merinci adanya kerugian negara serta memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kejaksaan wajib menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Buntut Pelantikan Istri dan Ipar, Harta Kekayaan Wali Kota Bima Rp9,1 Miliar Tanpa Utang Jadi Sorotan

Berita Terkait

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api
Lansia 80 Tahun Asal Pamekasan Dilaporkan Hilang Sejak Senin Pagi, Keluarga Minta Bantuan Warga
Jam Malam Pelajar di Purwakarta Tetap Berlaku, Satpol PP Intensifkan Pengawasan
Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun, Manajemen Telkom Regional 1 Diduga Lakukan PHK Sepihak Secara Lisan
Gus Hilmy Dorong Pengelolaan Air Terpadu untuk Atasi Kekeringan di DIY
Lebih dari Sekadar Berwisata, Laras Triloka Mengajak Pengunjung Belajar dan Berinovasi
Bau Busuk di Saluran Warga, SPPG Karawang Wetan Milik Al- Jabbar Diduga Jadikan Got Pembuangan Limbah Cair, Ngaku Setoran 2juta Perbulan
Kecam Keras Dampak Mematikan Sound Horeg, Para Ulama dan Tokoh Jember Tuntut Bupati Terbitkan Larangan Total

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Lansia 80 Tahun Asal Pamekasan Dilaporkan Hilang Sejak Senin Pagi, Keluarga Minta Bantuan Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jam Malam Pelajar di Purwakarta Tetap Berlaku, Satpol PP Intensifkan Pengawasan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Abaikan Hak Pekerja 11 Tahun, Manajemen Telkom Regional 1 Diduga Lakukan PHK Sepihak Secara Lisan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Gus Hilmy Dorong Pengelolaan Air Terpadu untuk Atasi Kekeringan di DIY

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB