Koran Satu, Jember – Pemberlakuan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik per 1 Agustus 2026 memicu pergerakan baru di tingkat akar rumput [PP Nomor 30 Tahun 2026]. Langkah pemerintah yang memangkas biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 ini direspons cepat oleh komunitas kreatif di daerah sebagai momentum membenahi sistem pendataan karya [PP Nomor 30 Tahun 2026].
Solidaritas Pelaku Kreatif Djember (SOLID) menilai, pembebasan biaya ini merupakan jawaban konkret atas diskriminasi finansial yang selama ini dialami oleh para musisi lokal di luar kota besar.
Pendiri SOLID, Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa regulasi baru ini meruntuhkan tembok pembatas bagi para komposer daerah untuk mendapatkan hak perlindungan hukum yang setara.
“Kebijakan tarif nol rupiah ini adalah kemenangan bagi ekosistem kreatif di daerah. Kehadiran regulasi ini menjadi jembatan emas agar karya komposer daerah mendapatkan pengakuan hukum resmi tanpa perlu terbebani masalah finansial lagi,” kata Zimri, Sabtu (5/9/2026).
Meskipun birokrasi kini digratiskan, SOLID menegaskan adanya tantangan besar dalam membangun pemahaman hukum di kalangan pelaku seni. Zimri menyebut pihak komunitas memiliki tanggung jawab moral untuk meluruskan salah kaprah mengenai fungsi pencatatan itu sendiri.
“Layanan gratis ini bukan syarat mutlak lahirnya hak cipta, karena secara hukum hak itu otomatis melekat begitu lagu diwujudkan secara nyata. Namun, pencatatan resmi ini adalah senjata legalitas utama para komposer daerah jika terjadi sengketa klaim di kemudian hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, terbitnya aturan ini tidak lepas dari desakan para pekerja seni di tingkat pusat. SOLID secara khusus memberikan penghormatan atas langkah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin oleh Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, yang secara konsisten mengawal usulan ini di Kementerian Hukum.
“SOLID mengucapkan terima kasih untuk perjuangan Mas Piyu dan rekan-rekan AKSI. Komposer di daerah harus jeli, jangan cuma melihat angka gratisnya, tapi manfaatkan ini sebagai modal awal untuk mengelola nilai ekonomi dan royalti secara profesional,” pungkas Zimri.








Komentar