Koransatu, Jakarta – PT TIMAH Tbk memperkuat tata kelola dan pengawasan perusahaan untuk memastikan pengelolaan sumber daya timah berlangsung secara tertib, akuntabel, dan memberikan nilai optimal bagi negara dan masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pengamanan sumber daya alam nasional, termasuk pencegahan praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan negara, seperti manipulasi pelaporan produksi dan ekspor.
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi Perusahaan PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, mengatakan transformasi tata kelola harus tercermin dalam proses kerja dan hasil yang terukur, bukan sekadar perubahan kebijakan atau prosedur.
“Bagi kami, penguatan tata kelola berarti memastikan setiap proses memiliki tanggung jawab yang jelas, pencatatan yang tertib, pengawasan yang berjalan, serta evaluasi yang dilakukan secara konsisten. Perbaikan tersebut harus dapat dilihat dalam pelaksanaan sehari-hari dan terus diperkuat dari waktu ke waktu,” ujar Ratih.
Sebagai perusahaan terbuka, PT TIMAH juga menyampaikan kinerja operasional dan keuangan secara berkala kepada publik. Pada semester I 2026, produksi bijih timah Perseroan mencapai 12.232 ton Sn, meningkat 75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 6.997 ton Sn.
Pada periode yang sama, produksi logam timah mencapai 10.865 metrik ton atau meningkat 58 persen. Penjualan logam timah tercatat sebesar 10.984 metrik ton, tumbuh 85 persen dibandingkan semester I 2025.
Dari sisi keuangan, hingga Juni 2026 PT TIMAH membukukan pendapatan sebesar Rp10,42 triliun dan laba bersih Rp2,71 triliun.
Menurut Ratih, keterbukaan informasi mengenai kinerja operasional dan keuangan merupakan bagian penting dari akuntabilitas perusahaan. Namun, transformasi tata kelola tidak berhenti pada publikasi kinerja.
Perusahaan juga memperkuat disiplin operasional, pengawasan wilayah pertambangan, pengendalian internal, evaluasi kerja sama dengan mitra, serta koordinasi antarsatuan kerja. Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung disebut menjadi salah satu momentum untuk memperkuat upaya tersebut. Penguatan mencakup penataan mekanisme kerja sama, pengawasan, pencatatan, dan koordinasi lintas institusi.
“Semakin besar sumber daya yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitasnya. Karena itu, bagi PT TIMAH peningkatan produksi harus berjalan bersama dengan penguatan pengawasan, kepatuhan, dan tata kelola,” kata Ratih.
PT TIMAH memandang pengamanan sumber daya negara tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga dengan kepastian bahwa setiap proses penciptaan nilai berlangsung secara tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Untuk mendukung transformasi tersebut, perusahaan akan terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia, menyempurnakan proses bisnis, meningkatkan pengawasan, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional dan kemitraan secara berkala.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan lebih banyak timah, tetapi memastikan sumber daya yang dikelola perusahaan memberikan nilai yang lebih besar bagi negara dengan tata kelola yang semakin baik,” tutup Ratih.
Penulis : Didit Putra Erlangga








Komentar