Kantongi SiLPA Cukai Rp18,8 Miliar, Pemkab Malang Rapatkan Barisan Evaluasi Kinerja OPD

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kabupaten Malang Budiar dalam rapat koordinasi di Ruang Anusopati Kabupaten Malang (Dok: Istimewa)

Sekda Kabupaten Malang Budiar dalam rapat koordinasi di Ruang Anusopati Kabupaten Malang (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp18,8 miliar.

Besarnya sisa dana tersebut mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi demi mengoptimalkan penyerapan anggaran secara tepat sasaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pemetaan Perubahan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Anusapati, Senin (29/6/2026).

Menurut Budiar, keberadaan SiLPA yang membengkak membuktikan adanya sumbatan dalam rantai pengelolaan anggaran, mulai dari lini perencanaan hingga eksekusi program di lapangan.

“Nilai SiLPA tersebut menunjukkan masih adanya ruang yang harus segera kita optimalkan,” ujar Budiar di hadapan perwakilan dinas terkait.

Budiar menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu dana cukai untuk membedah akar masalah belum terserapnya anggaran tersebut. Ia menuntut pengkajian ulang yang mendalam, baik pada aspek pengadaan barang dan jasa, teknis pelaksanaan, maupun kendala administratif yang kerap memperlambat program kerja.

Peta Baru RKP 2026 Harus Mengacu Regulasi Kemenkeu

Data sisa anggaran murni ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-50/PK/2026 yang terbit pada 25 Mei 2026 lalu mengenai penyampaian sisa DBHCHT akhir 2025.

Selain berfokus menghabiskan sisa anggaran lama, Pemkab Malang kini mulai merancang ulang peta Perubahan RKP DBHCHT untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah taktis ini bertujuan agar pemanfaatan alokasi dana segar dari sektor tembakau tersebut sejalan dengan pakem kebijakan pemerintah pusat.

Budiar mengingatkan bahwa DBHCHT merupakan instrumen fiskal strategis penopang hajat hidup masyarakat daerah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026, peruntukan dana ini wajib berputar pada kluster peningkatan kesejahteraan buruh tani tembakau, perbaikan fasilitas layanan kesehatan, serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Lambat Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD, Polres Sumenep Memilih Bungkam

Sekda Desak OPD Bangun Sinergi dengan Bea Cukai

Guna menghindari penumpukan anggaran di akhir tahun, Sekda meminta jajaran kepala dinas meningkatkan mutu perencanaan agar target program lebih rasional dan terukur. Ia berharap eksekusi program kerja sudah bisa berjalan sejak awal tahun anggaran bergulir.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor. Seluruh OPD wajib menjalin komunikasi intensif dengan Bappeda, BKAD, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

“Saya berharap forum ini menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat segera ditindaklanjuti,” tutur Budiar menegaskan komitmennya.

Budiar merasa optimis bahwa kolaborasi aktif dari seluruh elemen perangkat daerah mampu mengikis besaran SiLPA pada masa mendatang. Dengan pengelolaan yang akuntabel, dana bagi hasil cukai ini diharapkan dapat memberikan dampak instan bagi roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

Berita Terkait

API Perkuat Koperasi Petani untuk Hadapi Standar Perdagangan Global
Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah
Pramuka Penegak Didorong Jadi Garda Pencegahan Narkoba di Surabaya
Kasus KUR Fiktif Jember Rp41 Miliar, Aktivis Desak KPK Periksa Direksi Bank BNI
Soroti Gurita Tambang Ilegal Lampung, KAMI Gelar Aksi Jilid III di Mabes Polri
API Dorong Penguatan Koperasi Kakao MaMa Hadapi Gejolak Pasar Global
FKK Desak Kejagung Segera Tangkap Husnul Aqib Terkait Korupsi PJUTS Lamongan
Diduga Terseret Aliran Dana Bedah Rumah Rp26 Miliar, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Abrari Abe

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:46 WIB

API Perkuat Koperasi Petani untuk Hadapi Standar Perdagangan Global

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pramuka Penegak Didorong Jadi Garda Pencegahan Narkoba di Surabaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:08 WIB

Kasus KUR Fiktif Jember Rp41 Miliar, Aktivis Desak KPK Periksa Direksi Bank BNI

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:41 WIB

Soroti Gurita Tambang Ilegal Lampung, KAMI Gelar Aksi Jilid III di Mabes Polri

Berita Terbaru