Koran Satu, Jakarta – Suasana sidang praperadilan mantan Menpora, Roy Suryo, melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendadak tegang pada Senin (29/6/2026). Roy Suryo meluapkan kekesalannya setelah seorang praktisi hukum berinisial ‘CS’ tiba-tiba maju menghampiri majelis hakim di tengah persidangan.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa oknum berinisial CS tersebut nekat mengintervensi hakim agar mengikutsertakan dirinya sebagai pihak turut termohon. Pakar telematika ini menuding CS sebagai bagian dari barisan pengacara pendukung Jokowi.
“Yang lucu tadi ada di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga. Ya padahal dia itu katanya lawyer ya, katanya lawyer profesional ya, inisialnya CS. Ya itu sungguh memalukan,” ujar Roy Suryo dengan nada geram kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu ini menegaskan bahwa aksi CS melanggar norma hukum. Menurutnya, prosedur intervensi pihak ketiga hanya berlaku dalam ranah perdata, bukan dalam sidang pidana ataupun praperadilan yang sedang ia tempuh.
Kuasa Hukum Bongkar Kronologi Penangkapan Mirip Teroris
Di dalam ruang sidang, tensi tidak kalah tinggi saat kuasa hukum Roy Suryo, Rista Simbolon, membeberkan kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) malam lalu.
Rista menceritakan bahwa sejumlah anggota kepolisian mendatangi kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan secara mendadak. Pihak kepolisian dituding merangsek masuk ke dalam rumah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada istri pemohon.
Pihak keluarga sempat mempertanyakan dasar hukum dan alasan penangkapan tersebut. Namun, para petugas di lapangan mengabaikan pertanyaan tersebut dan tidak menyerahkan selembar pun surat perintah penangkapan kepada pihak Roy Suryo.
Polisi Tolak Komunikasi dengan Pengacara dan Langsung Borgol Roy Suryo
Tindakan represif aparat disinyalir terus berlanjut saat istri Roy Suryo mencoba menghubungi tim penasihat hukum melalui panggilan video untuk meminta kejelasan. Pihak kepolisian langsung menolak mentah-mentah upaya komunikasi tersebut.
“Bahkan petugas langsung melakukan pemborgolan terhadap pemohon serta memaksa pemohon untuk langsung berangkat dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu,” tutur Rista saat membacakan gugatan di hadapan hakim.
Pihak Roy Suryo menilai proses penangkapan tersebut sangat berlebihan dan terkesan menyamakan kliennya dengan pelaku kejahatan luar biasa seperti teroris. Melalui jalur praperadilan ini, kubu Roy Suryo berharap hakim dapat membatalkan status penahanan dan penangkapan yang mereka anggap cacat prosedur.








Komentar