Koran Satu, Pontianak – Penanganan kasus penggerebekan gudang oli ilegal berskala besar di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya terus memantau pergerakan aparat kepolisian setempat. Publik kini menyoroti nama Edi Chou yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat sebagai aktor utama di balik operasional jaringan pelumas palsu tersebut.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kini menghadapi desakan besar untuk membongkar tuntas rantai bisnis ilegal ini secara transparan tanpa pandang bulu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong penuh penyidik Polda Kalbar agar menerapkan langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut Sugeng, keterlibatan tim gabungan dari berbagai instansi negara seperti BAIS TNI, BIN, Kejaksaan, hingga Bea Cukai dalam penggerebekan awal menandakan bahwa kasus ini memiliki urgensi yang sangat tinggi.
IPW meminta polisi segera menjerat pihak yang bertanggung jawab menggunakan pasal-pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Industri, Undang-Undang Perdagangan, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika terbukti ada aktivitas daur ulang oli bekas secara ilegal.
Di sisi lain, pengamat kepolisian Bambang Rukmito menilai ada indikasi tersendiri mengapa bisnis ilegal ini bisa bertahan cukup lama. Keberhasilan operasi yang digawangi tim gabungan lintas institusi tersebut dinilai memunculkan asumsi publik mengenai adanya kekuatan besar atau perlindungan (beking) tertentu di belakang terduga pelaku.
Bambang menyatakan bahwa kepolisian sebenarnya memiliki instrumen dan kewenangan yang sangat luas untuk menuntaskan kasus korporasi kriminal ini, sehingga proses hukum selanjutnya kini murni bergantung pada kemauan dan ketegasan dari internal Polda Kalbar sendiri.
“Kalau sudah naik sidik, siapa pun yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana harus segera ditangkap dan ditahan. Tidak perlu khawatir terhadap beking-beking yang katanya dari pusat, karena mereka pasti akan mundur jika polisi bersikap tegas. Jika produk tersebut berasal dari luar namun dikemas ulang dengan merek lokal yang sah secara ilegal, pelaku juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Merek atau Hak Atas Kekayaan Intelektual,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat memberikan keterangan kepada media.
Dampak buruk dari peredaran pelumas palsu ini juga memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Kalbar. Ketua Organda Kalbar, Mat Ruji, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum kepolisian sekaligus meminta aparat mengungkap oknum-oknum yang selama ini ikut menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut.
Organda menyesalkan mengapa praktik ilegal ini baru terbongkar sekarang, padahal aktivitas bongkar muat gudang yang diduga milik Edi Chou tersebut berada tidak jauh dari kawasan pusat kota dan telah merugikan banyak pengusaha angkutan umum akibat kerusakan mesin kendaraan.
Dukungan serupa untuk mengawal kasus ini datang dari Ketua Aliansi Lintas Etnis sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Kalbar, Sunandar. Pihaknya bersama jajaran organisasi kepemudaan berkomitmen untuk memantau setiap perkembangan rilis resmi dari penyidik Polda Kalbar agar kasus tidak menguap begitu saja.
Sementara itu, kalangan konsumen seperti Ibrahim berharap polisi tidak sekadar menyegel fisik gudang penyimpanan, melainkan turut melacak jalur distribusi dan penyuplai utama demi melindungi keselamatan para pengendara di jalan raya dari bahaya kerusakan mesin akibat pelumas palsu.








Komentar