Koran Satu, Makassar – Gelombang protes dan kecaman keras dari masyarakat sipil mengguncang keputusan Majelis Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi setelah majelis hakim etik secara kontroversial membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Fauzan Nur Mukhti. Komunitas Cinta Indonesia (KCI) secara terbuka mempertanyakan integritas moral institusi kepolisian daerah tersebut karena meloloskan seorang oknum anggota yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemaksaan aborsi.
Keputusan mengaktifkan kembali anggota Satsamapta Polres Toraja Utara itu dinilai mencederai rasa keadilan publik serta merusak citra Korps Bhayangkara. Ketua KCI, Moh. Aldy Maulana, menegaskan bahwa Majelis Sidang Banding KKEP Polda Sulsel merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya putusan bernomor PUT BANDING/9/VI/2026 tersebut. Pemberian pengampunan administratif bagi pelanggar hukum berulang dianggap sebagai preseden buruk yang melemahkan penegakan disiplin internal kepolisian.
“Kami dari Komunitas Cinta Indonesia mengecam keras keputusan Majelis Sidang Banding KKEP Polda Sulsel yang meloloskan Bripda Fauzan Nur Mukhti dari sanksi pemecatan. Sungguh tidak masuk akal sehat dan sangat memalukan ketika seorang oknum polisi yang sudah dua kali dijatuhi sanksi PTDH karena kasus aborsi dan KDRT, justru dua kali pula permohonan bandingnya dikabulkan. Keputusan miring ini menunjukkan bahwa Majelis Banding telah menutup mata terhadap penderitaan korban perempuan serta merusak komitmen bersih-bersih institusi yang selama ini Kapolri canangkan,” ungkap Ketua KCI, Moh. Aldy Maulana.
Lebih lanjut, KCI mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri untuk segera mengevaluasi total hasil putusan sidang banding tersebut. Penegakan hukum internal di tubuh Polri dituntut untuk tidak menggunakan standar ganda ataupun terjebak dalam perlindungan sejawat secara berlebihan (esprit de corps yang keliru). Aliansi masyarakat sipil mengkhawatirkan kompromi hukuman ringan seperti penundaan pangkat dan sanksi formalitas akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen jargon Polri Presisi.
Hingga saat ini, pihak Bidpropam Polda Sulsel masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pertimbangan pembatalan pemecatan tersebut. Di sisi lain, gerakan aktivis perlindungan perempuan bersama tim kuasa hukum korban berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini guna menempuh langkah hukum lanjutan. Publik kini mendesak pimpinan tertinggi kepolisian nasional untuk mengambil tindakan tegas demi membuktikan bahwa institusi Polri tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.








Komentar