Koran Satu, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Tim penyidik memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mencecar Dito terkait sejarah dan latar belakang pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
“Didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” terang Budi kepada awak media.
Budi menambahkan, keterangan dari Dito sangat penting untuk memperkuat alat bukti mengenai adanya “inisiatif nakal” dari sejumlah asosiasi dan biro perjalanan (travel) haji. Inisiatif tersebut mengarah pada praktik pembagian atau jual-beli kuota haji tambahan yang menabrak aturan hukum.
Dalami Kunjungan Dinas Dito Bersama Jokowi ke Arab Saudi
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Dito Ariotedjo mengakui bahwa penyidik memeriksanya untuk memberikan kesaksian bagi dua tersangka dari pihak swasta. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Selain itu, penyidik juga mengorek informasi mengenai kunjungan kerja Dito ke Arab Saudi saat masih aktif menjabat sebagai Menpora mendampingi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kunjungan resmi kenegaraan itulah yang menjadi awal mula Indonesia mendapatkan restu kuota haji tambahan dari pihak Arab Saudi.
Seret Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sebelum menjerat pihak swasta, komisi antirasuah telah lebih dulu menetapkan dua orang dari unsur penyelenggara negara sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan aliran dana haram berupa komitmen fee atau suap dari pihak travel melalui asosiasi haji yang mengalir ke kantong pejabat Kementerian Agama. Upeti tersebut diberikan sebagai pelicin agar pihak travel mendapatkan jatah pembagian kuota haji tambahan, meskipun proses distribusinya melanggar regulasi perundang-undangan yang berlaku.








Komentar