Koran Satu, Deli Serdang — Resah dengan maraknya penyakit masyarakat, warga Jalan Damar 15, Perumnas Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di permukiman mereka.
Aktivitas ilegal tersebut beroperasi di sekitar rumah warga berinisial JG yang berlokasi tidak jauh dari kawasan rumah ibadah.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, seorang pria berinisial KS alias Gondrong mendalangi kepemilikan sekaligus pengelolaan mesin judi tembak ikan tersebut.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya atas keberadaan lapak judi yang makin bebas beroperasi di lingkungan permukiman padat penduduk.
“Kami warga di sini sudah sangat resah. Lapak judi tembak ikan itu buka di permukiman dan lokasinya dekat sekali dengan area gereja. Pemain keluar masuk tidak kenal waktu. Kami takut ini merusak moral anak-anak muda dan memicu aksi kriminalitas lain di lingkungan kami,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan diri.
Lokasi Jalan Damar 15 yang berdekatan dengan area pembangunan Gedung Sekolah Minggu GKPI Maranatha Simalingkar membuat warga semakin prihatin.
Masyarakat khawatir keberadaan arena judi tersebut mengganggu ketenteraman kegiatan keagamaan masyarakat.
Masyarakat meminta jajaran Polsek Pancur Batu bersama Polrestabes Medan segera merazia lokasi dan menindak tegas pengelola judi tembak ikan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Warga berharap kepolisian bertindak cepat agar lingkungan permukiman mereka kembali kondusif.








Komentar