Koran Satu, Bima – Gelombang penolakan terhadap kebijakan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kini memasuki babak baru yang kian memanas. Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komunitas Cinta Indonesia (KCI) secara lantang menyebut aksi pelantikan sejumlah anggota keluarga inti oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman, sebagai tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum.
KCI mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, hingga Kepolisian, untuk segera mengambil tindakan konkret dengan menangkap dan memeriksa orang nomor satu di Kota Bima tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh. Aldy Maulana, menilai prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Maja Labo Dahu pada Rabu (1/7/2026) lalu bukan lagi sekadar penyegaran organisasi, melainkan sebuah legalisasi praktik nepotisme.
Penempatan istri Wali Kota, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, serta sang ipar, M. Auwalyah, sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, dianggap telah menodai amanat undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). KCI mencurigai adanya konflik kepentingan yang sangat besar, terutama karena jabatan-jabatan tersebut mengendalikan langsung pos anggaran publik yang rawan manipulasi.
KCI juga menyoroti rincian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik H. A. Rahman per 19 Maret 2026 yang menembus angka Rp9,1 miliar tanpa kepemilikan utang sama sekali. Aldy menegaskan bahwa dengan penguasaan 15 aset tanah dan bangunan yang menggurita di Bima dan Mataram, Wali Kota seharusnya fokus menjaga integritas birokrasi, bukan justru membangun dinasti keluarga di sisa masa jabatannya.
KCI mendesak aparat hukum bergerak proaktif tanpa harus menunggu adanya kerugian negara yang nyata, mengingat penempatan kerabat dekat di struktur vital pemerintahan merupakan pintu masuk utama korporasi kriminal birokrasi.
“Pelantikan keluarga inti ini jelas-jelas telah melanggar hukum dan menabrak asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kami dari Komunitas Cinta Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dan segera menangkap serta memeriksa Wali Kota Bima, H. A. Rahman. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang sangat vulgar. Jangan sampai jabatan publik dijadikan hadiah dan alat pemuas syahwat kekuasaan kelompok tertentu demi mengamankan proyek-proyek daerah,” tegas Ketua KCI, Moh. Aldy Maulana, dengan nada sangat keras dan penuh penekanan.
Di sisi lain, pihak internal Pemkot Bima melalui Juru Bicara Muhammad Hasyim sebelumnya sempat pasang badan dan berdalih bahwa hubungan kekerabatan tidak boleh menghalangi hak ASN untuk mendapatkan promosi selama mereka memenuhi syarat kompetensi dan rekam jejak.
Wali Kota A. Rahman bahkan sempat berpesan bahwa jabatan yang ia berikan merupakan amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan. Namun, bagi KCI, dalih kompetensi ataupun pembelaan moral tersebut hanyalah retorika usang untuk meredam kemarahan publik atas rusaknya sistem merit di daerah.
Hingga laporan ini diturunkan, desakan yang disuarakan oleh KCI bersama elemen warga Bima terus bergulir liar dan menciptakan tekanan besar bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat. Masyarakat kini menanti keberanian dan ketegasan dari instansi pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta aparat penegak hukum untuk segera memanggil H. A. Rahman, guna membuktikan bahwa supremasi hukum di Indonesia masih berdiri tegak dan tidak tunduk di bawah kaki gurita kekuasaan dinasti lokal.








Komentar