Koran Satu, Makassar – Keputusan pembatalan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota kepolisian bermasalah kembali memicu sorotan tajam. Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Satsamapta Polres Toraja Utara yang sempat dua kali dipecat oleh Bidpropam Polda Sulawesi Selatan terkait kasus asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini resmi aktif kembali berdinas.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Majelis Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabulkan permohonan banding yang bersangkutan melalui Putusan Nomor: PUT BANDING/9/VI/2026.
Kasus Bripda Fauzan pertama kali mencuat pada tahun 2023 akibat dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, yang berujung pada vonis PTDH pertama. Sanksi tersebut dianulir di tingkat banding setelah ia berkomitmen menikahi korban.
Namun, setelah menikah, ia kembali dilaporkan oleh istrinya atas dugaan penelantaran dan KDRT psikis. Sidang etik jajaran Polda Sulsel pada November 2025 kembali menjatuhkan sanksi PTDH, tetapi untuk kedua kalinya upaya banding Bripda Fauzan dikabulkan, sehingga ia lolos dari pemecatan dan tetap berstatus sebagai anggota aktif Polri.
“Putusan banding telah mengubah putusan sidang etik sebelumnya. Dengan diterimanya banding tersebut, Bripda Fauzan tidak lagi dijatuhi sanksi PTDH dan kembali aktif sebagai anggota Polri. Kami menghormati proses yang telah berjalan, namun kami mempertanyakan dasar pertimbangan majelis banding hingga membatalkan sanksi PTDH. Padahal sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lanjutan, karena bagi kami sangat tidak masuk akal dua kali PTDH dan dua kali pula bandingnya diterima,” ujar Kuasa Hukum Istri Bripda Fauzan, Irvan Sabang.
Berdasarkan salinan putusan, majelis banding tetap menyatakan Bripda Fauzan melakukan perbuatan tercela, namun mengubah hukumannya menjadi sanksi etik dan administratif. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan rohani dan profesi selama satu bulan, penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto belum memberikan konfirmasi ataupun penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan pembatalan sanksi pemecatan tersebut.








Komentar