Tak Masuk Akal! Dua Kali Dijatuhi PTDH, Bripda Fauzan Selalu Lolos di Tingkat Banding

Lolos dari Sanksi Pemecatan Kasus KDRT, Oknum Anggota Polres Toraja Utara Kembali Berdinas

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bripda Fauzan Nur Mukhti saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. (Gambar: Istimewa)

Bripda Fauzan Nur Mukhti saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Makassar – Keputusan pembatalan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota kepolisian bermasalah kembali memicu sorotan tajam. Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Satsamapta Polres Toraja Utara yang sempat dua kali dipecat oleh Bidpropam Polda Sulawesi Selatan terkait kasus asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini resmi aktif kembali berdinas.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Majelis Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabulkan permohonan banding yang bersangkutan melalui Putusan Nomor: PUT BANDING/9/VI/2026.

Kasus Bripda Fauzan pertama kali mencuat pada tahun 2023 akibat dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, yang berujung pada vonis PTDH pertama. Sanksi tersebut dianulir di tingkat banding setelah ia berkomitmen menikahi korban.

Namun, setelah menikah, ia kembali dilaporkan oleh istrinya atas dugaan penelantaran dan KDRT psikis. Sidang etik jajaran Polda Sulsel pada November 2025 kembali menjatuhkan sanksi PTDH, tetapi untuk kedua kalinya upaya banding Bripda Fauzan dikabulkan, sehingga ia lolos dari pemecatan dan tetap berstatus sebagai anggota aktif Polri.

“Putusan banding telah mengubah putusan sidang etik sebelumnya. Dengan diterimanya banding tersebut, Bripda Fauzan tidak lagi dijatuhi sanksi PTDH dan kembali aktif sebagai anggota Polri. Kami menghormati proses yang telah berjalan, namun kami mempertanyakan dasar pertimbangan majelis banding hingga membatalkan sanksi PTDH. Padahal sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lanjutan, karena bagi kami sangat tidak masuk akal dua kali PTDH dan dua kali pula bandingnya diterima,” ujar Kuasa Hukum Istri Bripda Fauzan, Irvan Sabang.

Berdasarkan salinan putusan, majelis banding tetap menyatakan Bripda Fauzan melakukan perbuatan tercela, namun mengubah hukumannya menjadi sanksi etik dan administratif. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan rohani dan profesi selama satu bulan, penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

Baca Juga :  Menginjak Usia 23 Tahun, FKMSB Wilayah Malang Teguhkan Nalar Pengabdian dan Cetak Generasi Rabbani

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto belum memberikan konfirmasi ataupun penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan pembatalan sanksi pemecatan tersebut.

Berita Terkait

API Perkuat Koperasi Petani untuk Hadapi Standar Perdagangan Global
Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah
Pramuka Penegak Didorong Jadi Garda Pencegahan Narkoba di Surabaya
Kasus KUR Fiktif Jember Rp41 Miliar, Aktivis Desak KPK Periksa Direksi Bank BNI
Soroti Gurita Tambang Ilegal Lampung, KAMI Gelar Aksi Jilid III di Mabes Polri
API Dorong Penguatan Koperasi Kakao MaMa Hadapi Gejolak Pasar Global
FKK Desak Kejagung Segera Tangkap Husnul Aqib Terkait Korupsi PJUTS Lamongan
Diduga Terseret Aliran Dana Bedah Rumah Rp26 Miliar, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Abrari Abe

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:46 WIB

API Perkuat Koperasi Petani untuk Hadapi Standar Perdagangan Global

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pramuka Penegak Didorong Jadi Garda Pencegahan Narkoba di Surabaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:08 WIB

Kasus KUR Fiktif Jember Rp41 Miliar, Aktivis Desak KPK Periksa Direksi Bank BNI

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:41 WIB

Soroti Gurita Tambang Ilegal Lampung, KAMI Gelar Aksi Jilid III di Mabes Polri

Berita Terbaru