Bukan Honor Nyanyi, KPK Duga Bebizie Terima Aliran Uang Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati (Dok: Istimewa)

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati.

Penyidik menduga penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan jejak transaksi tersebut saat melakukan pengembangan kasus korupsi di Kukar. KPK lantas mencecar Bebizie mengenai temuan aliran dana tersebut saat memanggilnya sebagai saksi.

Budi menegaskan bahwa uang yang mengalir dari PT BKS kepada politisi yang juga dikenal sebagai penyanyi tersebut murni tidak ada hubungannya dengan kegiatan seni atau hiburan.

“Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi saudari BBZ. Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan apa namanya profesinya, ya, sebagai artis, bukan itu,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Dalam proses pemeriksaan, penyidik terus membedah latar belakang serta tujuan penyerahan uang dari pihak perusahaan batu bara tersebut kepada Bebizie. Budi membeberkan bahwa sang anggota dewan telah membenarkan adanya penerimaan dana dari PT BKS di hadapan penyidik.

“Oleh karena itu, atas dugaan itu sudah penyidik lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” lanjut Budi.

Saat ini, KPK masih menunggu realisasi pengembalian uang dari Bebizie ke kas negara guna melengkapi berkas penyidikan serta memulihkan kerugian negara akibat praktik gratifikasi tambang tersebut.

Baca Juga :  Apa yang Harus Dilakukan Jika PKH Tidak Cair?

Berita Terkait

Sembunyikan Kekayaan? Dirut PT PPSU Diduga Belum Laporkan LHKPN, LPKP Minta Bobby Nasution Evaluasi!
Mesakh Supriadi Menguat di Bursa Ketua Golkar Purwakarta, 12 PK Nyatakan Dukungan
Dugaan Pemutaran Fakta PT Agrinas Memanas, Warga Tambusai Utara Minta Aparat Bongkar Penyerangan Lahan Sawit!
Dari Fitur ke Biaya Pemahaman: Mengapa Platform Belanja Digital Semakin Mengutamakan Transparansi Informasi
Soroti Gedung Parkir Rp19,1 Miliar, BPM Kalbar Minta Jaksa Agung Copot Kajati dan Asintel!
1.000 Orang Hadiri Senam Kreasi di Malang, Kampanye Cegah Perkawinan Anak Digencarkan
Korupsi Dana Hibah KONI, AP Tuntut Kejati Gorontalo Berlaku Adil dan Tangkap Bendahara
PKN XXI PMII di Jombang, Kader Diajak Menapak Jejak Pendahulu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Sembunyikan Kekayaan? Dirut PT PPSU Diduga Belum Laporkan LHKPN, LPKP Minta Bobby Nasution Evaluasi!

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Mesakh Supriadi Menguat di Bursa Ketua Golkar Purwakarta, 12 PK Nyatakan Dukungan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Dugaan Pemutaran Fakta PT Agrinas Memanas, Warga Tambusai Utara Minta Aparat Bongkar Penyerangan Lahan Sawit!

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Dari Fitur ke Biaya Pemahaman: Mengapa Platform Belanja Digital Semakin Mengutamakan Transparansi Informasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Soroti Gedung Parkir Rp19,1 Miliar, BPM Kalbar Minta Jaksa Agung Copot Kajati dan Asintel!

Berita Terbaru