Koran Satu, Jakarta — Perpanjangan masa konsesi jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP) hingga 35 tahun ke depan memantik gelombang protes.
Publik bersama lembaga pengawas menuntut transparansi total atas perpanjangan izin pengelolaan tol yang dinilai sarat polemik tersebut.
Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemerintah meninjau ulang keputusan perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok, Ancol Timur, dan Jembatan Tiga Pluit yang seharusnya berakhir pada Maret 2025.
IAW menaksir potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni berkisar antara Rp15 triliun hingga Rp25 triliun, apabila penegak hukum tidak melakukan audit komprehensif.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, membeberkan bahwa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya penyimpangan keuangan berskala besar dalam tata kelola aset tol tersebut.
“Kami yakin Kejaksaan Agung mumpuni melakukan penyidikan terhadap temuan-temuan LHP BPK yang cenderung merugikan negara seminimal-minimalnya angka Rp15 triliun. Kemudian angka termaksimal di Rp25 triliun,” tegas Iskandar Sitorus, Rabu (10/9/2025).
Selain persoalan potensi kerugian triliunan rupiah, IAW membongkar dugaan tunggakan denda keterlambatan dari pihak CMNP yang mencapai Rp320 miliar dan hingga kini belum tertagih oleh pemerintah.
IAW mendorong audit terbuka agar masyarakat mengetahui secara terperinci mekanisme pengelolaan aset negara.
BPK sendiri sebelumnya telah merilis rekomendasi agar pemerintah mengevaluasi ulang perpanjangan konsesi tersebut lantaran belum melalui tahapan audit secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung maupun manajemen CMNP belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemeriksaan dan konfirmasi wawancara.








Komentar