Jejak Kejahatan Santoso Halim dan Sukoco Halim: Dari Perusahaan Abal-abal Hingga Kredit Bermasalah Bank Syariah

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bos PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim (Gambar: Istimewa)

Bos PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Kasus hukum yang menjerat bos PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim, bersama rekannya Sukoco Halim, kembali memicu gelombang sorotan publik.

Usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait rekayasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), para korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi kedua terpidana.

Putusan MA Nomor 934 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2025 menegaskan bahwa Santoso Halim dan Sukoco Halim terbukti sah melakukan rekayasa hukum dalam pengajuan PKPU.

Namun hingga kini, penegak hukum belum berhasil menangkap dan mengeksekusi Santoso Halim.

“Eksekusi terhadap Santoso Halim dan Sukoco Halim harus dilakukan karena kasusnya sudah inkrah,” tegas salah seorang korban yang merupakan mantan pejabat bank.

Korban lain menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menyisir keberadaan terpidana demi mengembalikan kerugian para pihak yang dirugikan.

“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan agar bisa menemukan Santoso, sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar korban lainnya.

Langkah Kejari Jaksel Tetapkan Santoso Halim Sebagai DPO

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) langsung mengambil tindakan tegas dengan mengajukan penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Santoso Halim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel melayangkan surat resmi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel untuk memasukkan nama Santoso ke dalam daftar buronan.

Kejaksaan juga meminta pemantauan ketat melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Langkah ini diambil setelah Kejari Jaksel melayangkan beberapa kali surat panggilan resmi sebagai terpidana, namun Santoso selalu mangkir dan melarikan diri.

Modus Kreditur Fiktif dan Komisaris Resepsionis

Skandal ini berawal dari manuver Santoso Halim dan Sukoco Halim yang memanipulasi proses hukum PKPU. Kedua terpidana sengaja mendirikan perusahaan boneka bernama PT Global Data Lintas Asia (GDLA) untuk bertindak sebagai kreditur fiktif dari PT Inet Global Indo.

Baca Juga :  FKK Desak BK DPRD DKI dan KPK Tindak Tegas Bebizie Soal Aliran Dana PT BKS

PT GDLA kemudian mengajukan permohonan PKPU terhadap Inet di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Para kreditur asli membongkar praktik kecurangan ini karena menduga rekayasa tersebut bertujuan untuk menguasai pembagian harta pailit agar kembali ke tangan debitur.

Aksi manipulasi ini makin terang-terangan setelah terungkap bahwa mereka mengangkat seorang resepsionis di tempat usaha istri Sukoco menjadi komisaris di perusahaan fiktif tersebut.

Tunggakan Puluhan Miliar dan Ancaman Dana Umat

Rekam jejak persoalan keuangan Santoso Halim makin melebar ke berbagai lini bisnis. Salah satu perusahaannya, Cyber Data Center International (CDCI), tercatat menunggak pembayaran kewajiban hingga puluhan miliar rupiah kepada Manajemen Pengelola Gedung Cyber Mampang sejak tahun 2021.

Tidak berhenti di situ, isu terbaru mengindikasikan keterlibatan Santoso Halim dan Sukoco Halim dalam skandal dugaan penyalahgunaan dana umat pada bank syariah terbesar di Indonesia.

Melalui PT MettaDC Teknologi Indonesia (MettaDC), mereka diduga membobol dana perbankan lewat skema pengucuran kredit bermasalah yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Para pengamat menilai dugaan penyelewengan dana umat ini dapat menghancurkan kredibilitas industri keuangan syariah nasional jika tidak segera diselesaikan secara tuntas.

“Kerugian akibat sepak terjang Santoso Halim dan Sukoco Halim berpotensi masif dan destruktif. Jika tidak segera ditindaklanjuti, ini bisa merusak ekosistem perbankan syariah serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat,” tegas seorang pengamat hukum ekonomi.

Masyarakat kini menunggu komitmen nyata dari Kejagung, Kepolisian, dan OJK untuk menangkap Santoso Halim sekaligus membongkar tuntas seluruh jaringan persekongkolan yang merugikan keuangan perbankan nasional.

Berita Terkait

Mobil Ditarik Paksa ACC Finance, Warga Kendari Polisikan Perusahaan Soal Pemalsuan Rangka dan Pelat!
Buntut Laporan Pidana Penarikan Paksa Mobil, Pimpinan ACC Finance Kendari Terancam Diperiksa Polisi
Racun Berseragam Sertifikat : Wajah Asli Tata Kelola MBG
Surat Berharga SDB MNC Bank Diduga Hilang, DPR Desak OJK Turun Tangan Usut Manajemen Risiko!
Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Berpotensi Rugikan Negara Rp25 Triliun, IAW Desak Kejagung Turun Tangan!
Dugaan Korupsi Lahan PTPN dan Citraland Ditaksir Ratusan Triliun, DPR dan Kejagung Diduga Redam Kasus!
Masuk Bursa Wamenhan, Bos Republikorp Norman Joesoef Terseret Isu Monopoly Proyek Alutsista!
Diduga Pakai Dana CSR Bank Mega Syariah Untuk Beli Mobil Mewah, Demo ALAMP AKSI Desak Dirut RSUD Deli Serdang Dicopot!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:37 WIB

Mobil Ditarik Paksa ACC Finance, Warga Kendari Polisikan Perusahaan Soal Pemalsuan Rangka dan Pelat!

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

Buntut Laporan Pidana Penarikan Paksa Mobil, Pimpinan ACC Finance Kendari Terancam Diperiksa Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 18:37 WIB

Jejak Kejahatan Santoso Halim dan Sukoco Halim: Dari Perusahaan Abal-abal Hingga Kredit Bermasalah Bank Syariah

Kamis, 3 September 2026 - 11:01 WIB

Racun Berseragam Sertifikat : Wajah Asli Tata Kelola MBG

Kamis, 3 September 2026 - 09:10 WIB

Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Berpotensi Rugikan Negara Rp25 Triliun, IAW Desak Kejagung Turun Tangan!

Berita Terbaru

Penulis adalah Amrozi, Presiden Mahasiswa Universitas Insan Budi Utomo Malang. (Dok: Istimewa)

Nasional

Racun Berseragam Sertifikat : Wajah Asli Tata Kelola MBG

Kamis, 3 Sep 2026 - 11:01 WIB