Koran Satu, Kendari — Kasus dugaan penarikan sepihak dan manipulasi identitas kendaraan resmi berbuntut panjang ke jalur hukum.
Warga Kota Kendari, Rizal, melaporkan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari ke Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pencurian, penadahan, hingga rekayasa dokumen kendaraan.
Laporan polisi tersebut menyasar tindakan penarikan paksa satu unit mobil pikap merek Suzuki berwarna putih milik korban.
Pihak ACC Finance mengeksekusi kendaraan tersebut di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dengan dalih adanya tunggakan angsuran.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Razak Said Ali, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki riwayat kredit di ACC Finance.
Rizal mencatat akad pembiayaan resminya di Sinarmas Multifinance sejak 17 Maret 2023 dan rutin melunasi cicilan tepat waktu.
“Kami menduga mobil klien kami telah direkayasa, dipalsukan nomor rangkanya, dan diganti pelatnya. Klien kami melakukan pembiayaan di Sinarmas Multifinance, namun pihak ACC Finance yang justru datang menarik kendaraan,” tegas Razak.
Modus Pemalsuan Nomor Polisi dan Dempul Nomor Rangka
Hasil penelusuran tim pelapor membongkar sejumlah kejanggalan fisik pada kendaraan yang disita tersebut. Pelaku diduga mengubah nomor polisi kendaraan dari DT 9247 DA menjadi DT 8009 AG untuk mengelabui pemilik asli.
Selain pemalsuan plat nomor, pelaku terindikasi mengubah nomor rangka fisik kendaraan dari MHYHDC61TKJ100678 menjadi MHYHDC61TMJ213724. Tim pelapor menemukan kondisi fisik nomor rangka kendaraan dalam keadaan bekas didempul serta mengalami perubahan cat dasar.
Laporkan Tiga Karyawan dan Pihak Terlibat
Tidak hanya menyasar entitas perusahaan pembiayaan, pihak korban melayangkan laporan terhadap tiga orang karyawan ACC Finance Kendari.
Kuasa hukum korban turut melaporkan seorang warga bernama Riskal yang terindikasi terlibat langsung dalam eksekusi pengubahan nomor rangka fisik kendaraan.
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari saat ini tengah menangani kasus dugaan pemalsuan identitas kendaraan dan penarikan paksa tersebut untuk memproses penegakan hukum lebih lanjut.








Komentar